Tangerang – Antrian panjang terlihat di berbagai titik penjualan elpiji, misalnya di kabupaten Tangerang sejak kemarin. Hal ini disebabkan oleh peraturan baru pemerintah terkait distribusi elpiji bersubsidi yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2025. Larangan pengecer untuk berjualan secara bebas.
Peraturan baru ini mengharuskan pembeli elpiji 3 kg untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat membeli. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa elpiji bersubsidi hanya dibeli oleh masyarakat yang berhak. Namun, peraturan ini justru menimbulkan masalah baru.
Dari pihak istana, Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi peraturan penjualan elpiji 3 kilo, pemerintah hanya merapikan semuanya. Agar subsidi elpiji 3 kilo tepat sasaran.
“Elpiji 3 kilogram ada subsidi pemerintah di situ. Kita berharap yang namanya subsidi yang menerima yang berhak. Jadi bukan untuk mempersulit, tapi kita mau merapikan semuanya. Agar subsidi tepat sasaran,” ujar Prasetyo.
Hal senada, Kepala komunikasi kepresidenan Hasan Nasbi dalam pidatonya juga mengatakan kebijakan penghapusan pengecer bisa membantu proses distribusi penjualan jadi tepat sasaran, dalam video short trib, Senin (3/1).
Sementara warga kab Tangerang, Rini seorang ibu rumah tangga yang sudah mengantri sejak jam setengah 7 pagi demi mendapatkan dua buah tabung gas elpiji tiga kilo.
“Saya sudah antri dari pagi jam setengah 7, tapi belum juga dapat. Padahal saya sangat butuh elpiji untuk masak. Begini ini warga yang susah mas,” ujar Rini (28) seorang ibu rumah tangga yang ditemui di salah satu titik penjualan elpiji, Senin (3/1)
Warga lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Mereka merasa kesulitan untuk mendapatkan elpiji karena harus mengantri terlalu lama. Bahkan, ada beberapa warga yang sudah antri sejak pagi, namun tidak kebagian elpiji karena kuota yang terbatas.