Surabaya – Aksi menegangkan pada saat petugas kepolisian meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Surabaya.
Petualangan dua pemuda spesialis pencuri sepeda motor di Surabaya berakhir di balik jeruji besi, pada Selasa (04/02/2025).
Aksi mereka yang terekam CCTV dan proses penangkapan yang menegangkan menjadi kisah akhir dari ulah mereka yang mengincar sepeda motor tanpa kunci stang.
Berdasarkan rekaman CCTV sebuah toko di Jalan Gembong, Surabaya, Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menangkap Faiz, warga Gembong, dan Munif, warga Jalan Gundih, Surabaya.
Penangkapan yang terjadi di kawasan Sidotopo ini berlangsung dramatis. Kedua pelaku diduga baru saja mencuri sepeda motor di Jalan KH Mansur dan hendak menjualnya ke Madura.
Modus yang digunakan kedua pelaku cukup licik. Mereka hanya mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dibawa kabur dengan cara didorong dari belakang menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim reskrim Polsek Simokerto. Pihaknya berhasil mengamankan dua bandit, sepeda motor curian, kunci letter T, dan sejumlah plat nomor polisi sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Simokerto untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka curanmor di wilayah Surabaya.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor mereka dengan benar. Sebaiknya juga dilengkapi dengan kunci ganda sebagai tindakan pencegahan tambahan,” jelas Kompol Didik.
(jrs)