• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Ini Sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal LPG Melon 3 Kg

Reporter : Jajeli Rois Rabu, 5 Februari 2025
Antrian panjang warga tangerang saat membeli elpiji 3 kilo di agen (Foto: dok/editing.aro) 
SHARE

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti ruwetnya kebijakan pembatasan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon atau 3 kilogram (Kg) di tingkat pengecer per 1 Februari 2025, untuk bertujuan memangkas rantai distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Ketua BPKN M Mufthi Mubarok mengatakan, kebijakan tersebut memang dimkasud untuk mengoptimalkan distribusi dan mengontrol harga LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.

“Namun, fakta di lapangan, kebijakan terkait LPG melon itu dinilai menimbulkan berbagai persoalan yang berdampak merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” ujar Ketua BPKN  Mufti Mubarok, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Presiden Prabowo dan Presiden Biden Bahas Kemitraan Indonesia-AS

Beberapa dampak yang dirasakan konsumen terkait kebijakan tersebut yakni ; Pertama, Kesulitan akses LPG 3 Kg. Masyarakat harus berkeliling atau mengantri panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan membebani waktu serta tenaga konsumen, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Kedua, Gangguan Usaha Kecil. Pelaku usaha kecil, seperti warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, terpaksa berhenti beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi. Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama terkait modal besar yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar ataupun dalam waktu yang cepat dapat memenuhi persyaratan legalitas lainnya.

Baca Juga:  Kematian TBC di Indonesia Tinggi, Apa Karena DAK Kesehatan Dibekukan?

Ketiga, Kelangkaan Pasokan. Pasokan LPG bersubsidi pada 2025 di Jakarta mengalami penurunan sekitar 1,6% yang menyebabkan penyesuaian dalam pendistribusian. Konsumen mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di beberapa daerah.

Keempat, Dampak Sosial dan Ekonomi. Beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan. Sementara itu, pedagang gas eceran harus mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan jika tetap ingin berjualan gas LPG 3 kg.

BPKN mengharapkan semua pihak terkait termasuk pemerintah, Pertamina, dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah ini, agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat (konsumen) dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga:  Munculnya Pasal 170 Pengeroyokan Bagi Pelajar Dilempari Kotoran Sapi

“Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional,” jelas M. Mufti Mubarok.

(jrs)

Tag :Badan Perlindungan Konsumen NasionalBPKNEkbisHeadlinesIni Sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal LPG Melon 3 KgKetua BPKN  Mufti MubarokLiquefied Petroleum Gaslpg 3 kglpg melonNasionalwarung
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega
Minggu, 17 Agustus 2025
Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda
Minggu, 17 Agustus 2025
Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata
Minggu, 17 Agustus 2025
Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump
Minggu, 17 Agustus 2025
Cak Sholeh juga rakyat Jawa timur untuk demo sebagai gerakan perlawanan dan gerakan menurunkan Khofifah dari Gubernur Jatim. (Foto : ss tiktok cak sholeh)
Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah
Minggu, 17 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega

Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata

Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump

Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah

Berita Menarik Lainnya:

HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera

Minggu, 17 Agustus 2025

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Sabtu, 16 Agustus 2025

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

Sabtu, 16 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?