Surabaya – Dalam gebrakan 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Bea Cukai Kementerian Keuangan di Surabaya berhasil mengungkap jaringan penyelundupan barang exim atau ekspor impor senilai Rp 4,06 triliun.
Penindakan yang dilakukan di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Rabu (05/01/2025) ini mengamankan 15 kontainer barang selundupan berbagai jenis, mulai dari barang mewah hingga narkotika. Keberhasilan ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 820 miliar.
Barang-barang yang berhasil disita meliputi satu kontainer tokek kering, dua kontainer kayu merbau, tiga kontainer garmen impor, empat kontainer minuman keras, dan empat kontainer rokok impor. Selain itu, petugas juga menemukan ganja, sabu-sabu, dan barang elektronik yang sebagian telah dimusnahkan.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi perekonomian nasional,” tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan persnya.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan di perairan, memperkuat investigasi, dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Selama periode 100 hari, Bea Cukai telah melakukan 6.187 penindakan. Rinciannya, 2.657 kasus ditetapkan barangnya dikuasai negara, 569 kasus dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian, 120 kasus dilakukan ultimum remidium (pembayaran denda), dan 2.841 kasus masih dalam proses penyelidikan. Sebanyak 49% penindakan dilakukan di pelabuhan, 15% di bandara udara, 10% di pesisir, dan sisanya di tempat lain seperti jalan raya dan kawasan berikat.
Menko Polkam, Budi Gunawan, turut memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai.
“Kami akan mendalami perusahaan dan individu yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini. Sejumlah nama telah dicatat dan sedang dalam proses pendalaman oleh petugas,” ujar Budi Gunawan.
(jrs)