Surabaya, Jawa Timur – Pengurangan kuota haji 30 persen dari 1.758 jemaah haji lansia asal Jawa Timur di tahun ini menuai polemik. Selain itu kebijakan penetapkan usia minimum 65 tahun. Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk memprioritaskan lansia yang lebih sehat dan mandiri.
Hal ini berdampak pada ribuan lansia yang telah lama menantikan kesempatan menunaikan ibadah haji. Akibatnya, jemaah haji lansia termuda yang berangkat berusia 84 tahun. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi para lansia yang telah lama mendaftar dan menunggu giliran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Sruji Bahtiar, mengatakan akan mengusulkan revisi aturan usia haji agar lebih inklusif dan adil bagi para lansia. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Kamis (06/02).
“Aturan saat ini merugikan jemaah lansia yang telah lama menunggu, namun usianya masih di bawah batas minimum. Kami mengusulkan agar batasan usia 65 tahun ditarik dari bawah ke atas, kemudian dibagi menjadi beberapa persentase,” ujar Ahmad Sruji Bahtiar.

Ahmad Sruji Bahtiar memberikan solusi dan mengusulkan sistem klasterisasi usia untuk jemaah haji lansia. “Pembagian tiga klaster usia, misalnya, akan lebih adil. Jemaah berusia 65 tahun yang telah lama menunggu bisa mendapatkan prioritas, begitu pula jemaah berusia di atas 100 tahun yang layak mendapatkan penghormatan untuk berangkat ke Tanah Suci,” jelasnya.
Ahmad menambahkab, usulan ini dapat dipertimbangkan pemerintah. Dari total kuota jemaah haji Jawa Timur sebanyak 35.152 orang, komposisinya terdiri dari 33.055 jemaah non-lansia, 102 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU), 237 petugas haji daerah, dan 1.758 jemaah haji lansia.
“Kami berharap usulan ini dipertimbangkan dan direspons oleh pemerintah agar lebih banyak lansia yang bisa menunaikan ibadah haji,” pungkas Ahmad Sruji Bahtiar. (Aro)