Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) korupsi kredit macet. Pria tersebut diamankan saat menginap di sebuah hotel di Batam.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa (4/2). Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya.
“Kami telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO Kejari Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kasus yang melatarbelakangi penangkapan Eddy Gunawan Tambrin adalah terkait dengan kredit macet di Bank Mandiri. Pada tahun 2008, Eddy Gunawan Tambrin, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan pinjaman sebesar Rp 172 miliar kepada Bank Mandiri. Dalam pengajuan tersebut, Eddy menjaminkan belasan kapal kargo sebagai jaminan.
“Yang digunakan sebagai agunan 15 kapal kargo miliknya,” ungkapnya.
Di tahun 2010 kredit itu macet. Sementara sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayarkan. Ketika didalami Eddy diketahui justru menjual 15 kapal yang diagunkan itu. Sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Korupsi’, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana penjara selama 10 tahun dan denda serta ganti kerugian negara Rp 36,4 miliar,” ujarnya.
Terpidana tiba di Surabaya dan dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Rabu (5/2).
(Aro)