Bogor – Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan strategi pertahanan negara.
Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (7/2) digelar Presiden Prabowo pertama kalinya sejak 22 tahun pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional akhirnya terbentuk dan mulai menjalankan tugasnya.
Ketua Harian DPN yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa DPN memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Struktur organisasi dan lingkup tugasnya dirancang untuk menangani berbagai permasalahan nasional yang dapat mengancam bangsa dan negara. DPN bertugas memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden.
“Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun,” tutur Sjafrie Sjamsoeddin dalam laporannya.
Adapun kebijakan umum pertahanan Negara meliputi:
1. Peningkatan profesionalisme TNI.
2. Modernisasi alutsista.
3. Pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri.
4. Peningkatan peran serta masyarakat.
Sementara beberapa alasan mengapa DPN tidak langsung dibentuk pasca pengesahan UU tersebut.
Yang pertama; Perlunya Kajian Mendalam. Pembentukan DPN memerlukan kajian yang mendalam mengenai struktur, tugas, fungsi, dan wewenangnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa DPN dapat berjalan efektif dan efisien dalam menjalankan perannya.
Kedua, Ketersediaan Anggaran: Pembentukan dan operasional DPN membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan DPN. (Aro)