Jombang – LM (50), warga Jalan KH Bisri Syansuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan Polsek Jombang setelah melakukan penggelapan mobil rental milik Ida Riyani (51), warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Akibat perbuatan LM, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Di hadapan polisi, LM mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan mobil rental milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya. Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LM saat berada di daerah Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
“Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapat laporan dari korban,” ucap AKP Soesilo dalam pesan diterima wartawan, Senin (10/2/2025).
Masuk ranah pelanggaran hukum karena mobil milik Ida disewa oleh LM dan tidak kembali. Pada 21 November 2024, korban Ida mengantarkan mobil Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani oleh saksi, yakni Agus Susilo.
Mobil Xenia putih tersebut diantar langsung oleh Ida ke Jombang karena hendak disewa oleh LM. Dalam keterangan pada polisi, Ida mengatakan jika LM menyewa mobil untuk keperluan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja.
Setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer Bank BRI dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000. Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000.
Setelah jatuh tempo sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari. Keduanya bertemu di Perum Metro, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
“Disitulah biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000,” bebernya.
Keesokan harinya, di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Namun, komunikasi yang dilakukan oleh LM tersebut untuk yang terakhir kalinya.
“LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.
Korban bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut digadaikan oleh LM kepada orang lain tanpa seizin dari pemilik yakni Ida.
“Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang,” bebernya.
Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan saat berada di daerah Kecamatan Bandar kedungmulyo, Jombang. Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai.
“Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Karena aksi nekat tersebut, LM kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Pray/Aro)