Mojokerto – Upaya peredaran uang palsu senilai Rp 600 ribu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil digagalkan oleh petugas.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap 6 orang tahanan baru.
Petugas Lapas mencurigai uang yang dibawa oleh salah satu dari 6 tahanan baru, REF (22). Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut palsu.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut ditemukan pada salah satu dari enam tahanan baru yang baru saja masuk.
“Sebanyak Rp 600 ribu, pecahan Rp 100 ribu, di dalam dompet tahanan yang bersangkutan,” kata Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto Rudi Kristiawan, Senin (10/2/2025).
Tak berhenti sampai disitu, pihak lapas meneruskan temuan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.
Proses hukum kasus ini dianggap sebagai pembelajaran untuk tahanan lainnya, agar tidak menyelundupkan atau membawa barang terlarang ke dalam lapas.
“Ya ini wujud komitmen lapas Mojokerto manghalai setiap barang terlarang masuk lingkungan lapas,” tegasnya. (Pray/Aro)