Bogor – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan menyaksikan penandatanganan dan pertukaran kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) pada 13 bidang, mulai dari pertanan, energi hingga pendidikan.
“Dalam pertemuan kita membahas berbagai kerjasama yang sejalan dengan prioritas nasional kedua negara,” kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (12/2/2025).
Sementara itu, Presiden Turkiye Erdogan dalam sesi keterangan pers bersama mengatakan bahwa, Indonesia dan Turkiye telah sepakat untuk memperkuat kerja sama pada sejumlah bidang diantaranya, di bidang pertahanan, energi, hingga pendidikan.
“Kita telah menandatangani kurang lebih sebanyak 12 perjanjian, mulai perjanjian dari bidang energi, kesehatan, pertanian, industri pertahanan, komunikasi, dan pendidikan. Di samping itu, kita juga menerima joint statement yang telah kita tandatangani bersama,” kata kata Presiden Erdogan.
Pada momen tersebut, terdapat tiga belas dokumen kerja sama yang telah disepakati oleh kedua negara. Adapun kerja sama yang telah disepakati oleh Indonesia dan Turkiye yakni :
1. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turkiye tentang kerja sama di bidang layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan;
2. Memorandum kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Turkiye di bidang energi dan sumber daya mineral;
3. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama di bidang pendidikan tinggi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dan Dewan Pendidikan Tinggi Republik Turkiye;
4. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye pada kerja sama bidang kesehatan dan ilmu kedokteran;
5. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama strategis di bidang industri pertahanan antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Republik Turkiye;
6. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Republik Turkiye tentang peningkatan kerja sama di bidang perdagangan;
7. Memorandum saling pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye tentang kerja sama di bidang pertanian;
8. Surat pernyataan kehendak antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye tentang promosi dan fasilitasi investasi;
9. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Industri dan Teknologi Republik Turkiye tentang pembentukan komite bersama untuk kerja sama industri;
10. Perjanjian joint venture antara Republikorp dan Baykar untuk pembuatan pabrik drone di Indonesia;
11. Protokol kerja sama antara Turkish Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran Publik Televisi RI (LPP TVRI) di bidang televisi;
12. Nota kesepahaman antara Turkish Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) di bidang keradioan; dan
13. Perjanjian kerja sama antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara Indonesia.
(jrs)