Jakarta – Jawa Timur menerima alokasi pupuk subsidi terbesar, yaitu 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun.
Diikuti oleh Jawa Tengah (1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun), Jawa Barat (1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun), Sulawesi Selatan (922 ribu ton atau 4,1 triliun), Lampung (812 ribu ton atau Rp 4,21 triliun), dan Sumatera Utara (517 ribu ton atau Rp 2,56 triliun).
“Provinsi-provinsi ini menjadi prioritas karena peran strategisnya sebagai lumbung pangan nasional. dan fokus Pemerintah saat pada distribusi tepat sasaran yang dimulai 1 Januari 2025,” ungkap Mentan Amran.
Pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi senilai Rp 46,8 triliun untuk didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pertanian sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian. Alokasi ini berdasarkan pada Kepmentan No. 644 Tahun 2024.
“Kami memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini tepat sasaran dan transparan. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia,”
“Program ini juga merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membantu petani dan mempercepat tercapainya swasembada pangan,” ujar Menteri Pertanian dalam pertemuan akhir tahun.
Sementara skema penyaluran pupuk bersubsidi di tahun ini melalui badan hukum koperasi. Saat ini, ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.
Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, tinggal sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Dalam audiensi di akhir tahun, membahas kelembagaan Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.
Sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” tegas Menkop Budi Arie.
Hal senada disampaikan Wamenkop Ferry Juliantono menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) akan segera diterbitkan guna mendukung skema penyaluran pupuk.
“Saat ini kami memiliki data ada sekitar 6.000 Gapoktan berbadan usaha koperasi yang akan dilibatkan untuk menyalurkan pupuk. Sebelumnya terlalu banyak rantai, sehingga petani tak dapat pupuk dalam tepat jumlah dan tepat sasaran,” pungkas Ferry.
(Aro)