• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Kampus Batal Kelola Tambang Langsung, Tapi Ada “Pintu Belakang”?

Reporter : Sigit P Rabu, 19 Februari 2025
(Foto: pix/editing.aro) 
SHARE

‘pengelolaan tambang dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu’

Jakarta – Pemerintah akhirnya membatalkan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Minerba.

“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga:  UU Minerba Disahkan: Aturan & Kontroversi Lingkungan, Nasib Masyarakat

Ia menambahkan pengelolaan tambang dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.

“Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” imbuhnya.

Selain itu, Menteri Supratman menjelaskan peruntukan hasil pengelolaan tambang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan riset dan bantuan beasiswa.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Izin Tambang untuk Koperasi, Ini Kata Menkop

“Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” pungkasnya. (Aro)

Tag :Izin TambangKampusTambangUniversitasUU Minerba
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Truk Sruduk Pohon, Atap Warung Makan dan Toko Rusak di Dukuh Kupang
Selasa, 19 Agustus 2025
Tampak Lelah Bersihkan Sampah, Khofifah Janji Pulihkan Taman Apsari
Selasa, 19 Agustus 2025
Ini 3 Zodiak yang Jago Buat Orang Merasa Nyaman Didengar dan Dihargai
Selasa, 19 Agustus 2025
Aktor Jet Li Unggah Foto di Rumah Sakit, Bikin Penggemar Cemas
Selasa, 19 Agustus 2025
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Diguyur Hujan dan Petir Seharian
Selasa, 19 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Truk Sruduk Pohon, Atap Warung Makan dan Toko Rusak di Dukuh Kupang

Tampak Lelah Bersihkan Sampah, Khofifah Janji Pulihkan Taman Apsari

Ini 3 Zodiak yang Jago Buat Orang Merasa Nyaman Didengar dan Dihargai

Aktor Jet Li Unggah Foto di Rumah Sakit, Bikin Penggemar Cemas

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Diguyur Hujan dan Petir Seharian

Berita Menarik Lainnya:

Kremlin Ungkap Panggilan Telepon 40 Menit Trump & Putin Bahas Ukraina

Selasa, 19 Agustus 2025

Jerman Ragukan Keberanian Putin Hadiri Pertemuan dengan Ukraina?

Selasa, 19 Agustus 2025

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

Senin, 18 Agustus 2025

HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan

Senin, 18 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?