• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Pemerintah Prioritaskan Izin Tambang untuk Koperasi, Ini Kata Menkop

Reporter : Sigit P Rabu, 19 Februari 2025
Menkop Budi Arie Setia didampingi Wamenkop Ferry Juliantono saat audensi dengan Dekopin (Foto: dok.hum/editing.aro) 
SHARE

Jakarta – Koperasi bakal diprioritaskan dapat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengesahan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar kemarin.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, salah satunya melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Budi menjelaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan akan meningkatkan kapasitas usaha koperasi, kesejahteraan anggota, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Menkop Lantik Empat Pejabat Eselon Demi Sukseskan 16 Program Prioritas

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” tambah dia.

Ia menyampaikan harapannya agar semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara luas.

Baca Juga:  Koperasi Pokdarwis untuk Pengembangan Pariwisata & Ekonomi Lokal

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil mengatakan bahwa melalui aturan yang baru disahkan, pemerintah akan berupaya untuk melakukan pemerataan dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara. Ia juga menyampaikan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diprioritaskan bagi UMKM, koperasi, dan Ormas keagamaan.

“Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:  Kemenkop&Kadin Dorong Pembentukan Pabrik Pakan untuk Swasembada Pangan

Pengelolaan tambang diharapkan dapat dipergunakan untuk hajat hidup orang banyak, sesuai konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam secara langsung oleh rakyat. Pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam perekonomian Indonesia di masa depan. (Aro)

Tag :Bahlil LahadaliaBudi Arie SetiadiGerakan KoperasiIzin TambangKoperasiMenkopMenteri ESDM Bahlil LahadaliaTambangUU Minerba
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal
Sabtu, 16 Agustus 2025
MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?
Sabtu, 16 Agustus 2025
Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

BUMN Hemat Gila-gilaan, Pangkas Bonus Komisaris dan Hemat Rp18 Triliun

Sabtu, 16 Agustus 2025
Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Jumat, 15 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?