Jakarta – Acara konferensi pers digelar tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sekitar pukul 21.00 WIB paska kejadian pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen.
Dalam acara tersebut dihadiri juga jajaran anggota DPP Partai PDIP dan tampak pula mantan Capres Ganjar.
Tim Kuasa hukum Ronny Talapessy mengawali dan memimpin jalannya acara konferensi pers. Ia mengatakan kejadian di gedung KPK merupakan penahanan politik terhadap Sekjend DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kami dari tim hukum mas Hasto Kristianto menyampaikan beberapa poin, yang perlu diketahui masyarakat Indonesia, pertama ini adalah penahanan politik, dan ini adalah babak baru yang kami anggap sebagai serangan terhadap partai kami,” kata Ronny.
Ronny menjelaskan, bahwa penahanan yang dilakukan KPK, merupakan rangkaian untuk mengganggu jalannya Kongres PDIP dalam waktu dekat ini dengan menahan Sekjend Hasto Kristiyanto.
“Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjend PDIP Hasto Kritianto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai. Mengapa ditargetkan karena peran seorang Sekjend sangat penting dalam sebuah organisasi politik. Penahanan ini adalah salahsatu bagian dari operasi politik untuk ‘mengawut-awut partai,” jelasnya.
Ia menilai KPK tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.
“Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. Sekjend mas Hasto Kristianto selalu koperativ dan kita juga masih mengkuti proses pra peradilan,” tegas kuasa hukum Ronny.
Lanjutnya, tindakan hukum KPK merupakan tindakan tidak mengakui proses pra peradilan dengan melakukan penahanan terhadap Sekjend Hasto tanpa izin hakim pra peradilan.
“Terkait tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK dengan melakukan penahanan, kami menilai seperti yang sudah diketahui bersama saat kami masih dalam proses pra peradilan. Dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim pra peradilan. Penyidik KPK tidak mengindahkan proses pra peradilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan hakim yang akan mengadili perkara ini,” tambah Ronny.
Sementara Maqdir Ismail mengatakan, tidak adanya bukti permulaan yang membukti Hasto terlibat kasus suap anggota KPK.
“Saya kira kalau mengenai materi pemeriksaan hari ini, dari pemeriksaan ini seperti yang saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan sebagai bukti permulaan bahwa mas Hasto ini terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku yaitu menyuap anggota KPU,” kata Maqdir
Selain itu Todung Mulya Lubis juga menegaskan, ia terkejut atas penahanan Hasto yang langsung mengenakan rompi oranye.
“Saya sangat sangat terkejut ketika dalam tayangan televisi karena saya tidak hadir dalam gedung KPK, melihat Sekjend PDIP Hasto Kristianto mengenakan rompi oranye. Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan karena proses pra peradilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret,”
“Kalau kemarin mahasiswa UI dan lain-lain mengatakan Indoesia gelap, saya kira saya ingin meng echo kembali penyataan itu bahwa Indonesia memasuki jaman-jaman yang gelap dalam penegakan hukum,” tegas Todung. (Aro)