Jakarta – Sebanyak 11 perkara diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU. Gelar sidang pengucapan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Pada sesi pagi, MK membacakan putusan untuk 20 perkara PHPU Kada.yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB,
Dari 20 putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, 11 perkara diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait.
Berikut Perkara-perkara tersebut:
1. Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
9. Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
10. Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
(Aro)