Jakarta – Pengajuan permohonan perselisihan oleh Pasangan Cabup dan Wabup dii Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufad dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan Putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, berpendapat, dalil yang diajukan tidak cukup kuat beralasan menurut hukum. Dalil itu antara lain, kecacatan prosedur terkait dengan warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dan kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara.
“Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Arsul.
Tidak Ada NIK dan Penjelasan TPS
Hakim Arsul mengatakan Mahkamah tidak dapat mempercayai kebenaran pengajuan pemohon yang tidak disertai bukti NIK dan salinan KTP,
“Oleh karena bukti yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan/keterangan yang tidak dilengkapi dengan NIK dan salinan KTP untuk dapat mengidentifikasi data kependudukan pemilih dimaksud, maka Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dalil permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Lanjutnya, Mahkamah setelah mencermati bukti atas nama Kholilurrahman dan Sukriyanto selaku Pihak Terkait berupa surat pernyataan dan salinan KTP pemilih, bahwa orang tersebut masih hidup.
“Setelah Mahkamah mencermati bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait berupa surat pernyataan dan salinan KTP pemilih dimaksud, menurut Mahkamah nama-nama pemilih sebagaimana dalam bantahan Termohon dan keterangan Pihak Terkait telah ternyata masih hidup,” tambahnya.
Tidak Signifikan
Selain itu, Arsul menjelaskan terkait pencoblosan lebih dari satu, Mahkamah membenarkan hal tersebut. Namun tidak dapat dibuktikan identitas nama pelakunya.
“Di samping itu, tidak terdapat bukti-bukti lain yang dapat memperkuat kebenaran peristiwa dimaksud berupa keberatan atau Formulir Model C,” kata Arsul.
Mahkamah menyebutkan jikalau dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS meliputi TPS 4 Desa Tebul Timur, TPS 8 Desa Waru Timur, TPS 5 Desa Panaan, dan TPS 7 Desa Blaban, hal tersebut tidak secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait. Hal ini didasari pencermatan Mahkamah terhadap total keseluruhan Pemilih pada keempat TPS tersebut sebesar 2.076 pemilih, dengan rincian TPS 4 Desa Tebul Timur berjumlah 519 pemilih, TPS 8 Desa Waru Timur berjumlah 196 pemilih, TPS 5 Desa Panaan berjumlah 579 pemilih, TPS 7 Desa Blaban berjumlah 572 pemilih.
“Dengan demikian, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.
Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Mahkamah kembali merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum yang pada pokoknya Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” ucap Arsul.
Meski perkara a quo Mahkamah telah mengesampingkan/menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dengan melakukan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan pembuktian, namun telah ternyata dalil-dalil pokok-permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% dikali 572.293 suara (total suara sah) sama dengan 5.723 suara. Namun faktanya, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait ⁸ sebesar 291.246 suara atau setara dengan 4,81%.
“Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
(Aro)