Jombang – Anti terhadap kegiatan peliputan atau pembatasan akses peliputan bagi wartawan dan jurnalis terkesan dilakukan oleh Kantor DPRD Kabupaten Jombang.
Dugaan ini muncul saat sejumlah jurnalis hendak meliput acara serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030 di gedung DPRD Jombang, Rabu (5/3/2025) malam.
Ketua PWI Jombang, Muhammad Mufid, menyayangkan pembatasan ini dan menegaskan bahwa jurnalis bukan pengemis yang pekerjaannya harus dibatasi. Ia mempertanyakan alasan pembatasan akses peliputan dalam momen penting bagi Kabupaten Jombang tersebut.
“DPRD Jombang harus berbenah dalam keterbukaan publik. Kami wartawan bukan pengemis, yang perlu dibatasi kinerjanya,” ucap Mufid dengan nada geram.
Pembatasan akses masuk yang diterapkan pihak Sekretariat Dewan (Setwan) dengan hanya memberikan akses masuk id card terbatas menunjukkan anti kepada jurnalis yang dilindungi Undang-Undang dan tunduk kepada kode etik.
“Kami wartawan profesional pasti memahami dan memiliki etika dalam peliputan, termasuk siap diatur agar kegiatan berjalan tertib. Tapi bukan dibatasi hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” ungkap Mufid.
Kartu pers dari perusahaan media resmi dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers bahkan mentah. Hanya id card berstempel Setwan yang diperbolehkan masuk sama dengan merendahkan tanggung jawab profesional jurnalis selama ini.
Ia juga menyayangkan pembatasan akses masuk wartawan ke kegiatan dengan alasan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur.
“Padahal kami bertugas meliput, tidak ada niatan untuk mengacau. Kok sampai sebegitunya memberikan batasan kepada wartawan yang telah diberikan kebebasan untuk menjalankan tugas-tugas kami sesuai dengan UU No.40/1999,” tandasnya.
Terlihat sejumlah wartawan dan jurnalis dari berbagai media tertahan diluar area gedung DPRD Jombang dari pantauan lapangan. Pintu gerbang masuk area DPRD Jombang bahkan dijaga ketat oleh petugas keamanan. (Pray/Aro)