Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 telah diundangkan pada 10 Februari 2025.
RPJMN ini menjadi implementasi tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dengan visi Indonesia Emas 2045.
Dokumen ini memuat delapan prioritas nasional yang mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari transformasi sosial dan ekonomi hingga penguatan tata kelola dan supremasi hukum.
RPJMN 2025-2029 menetapkan sejumlah transformasi sebagai langkah awal menuju Indonesia Emas 2045, yang meliputi:
1. Transformasi sosial
2. Transformasi ekonomi
3. Transformasi tata kelola
4. Supremasi hukum, stabilitas
5. Kepemimpinan Indonesia
6. Ketahanan sosial budaya
7. Ekologi
8. Pembangunan wilayah, sarana prasarana dan kesinambungan pembangunan.
Langkah-langkah strategis ini diwujudkan melalui delapan prioritas nasional yang mencakup penguatan ideologi Pancasila, kemandirian bangsa, pembangunan SDM, dan reformasi birokrasi.
Untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, RPJMN 2025-2029 menetapkan target-target terukur, seperti penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen dan pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
RPJMN ini juga memuat matriks pembangunan dan arah pembangunan kewilayahan, yang akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja.
Peraturan Presiden ini menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku pembangunan terhadap RPJMN, termasuk keterlibatan pelaku nonpemerintah. (Aro)