• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Minyakita 1 Liter Isinya 800 ml, DPR: Tutup Pabriknya dan Pidanakan!

Reporter : Editor 02 Rabu, 12 Maret 2025
Minyakita di dalam gelas plastik takaran hanya berisi 800 ml (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Temuan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita kemasan 1 liter yang isinya hanya 800 mililiter, membuat masyarakat resah dan hilang kepercayaan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan adanya dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur minyakita, yaitu pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan pengurangan takaran. Mengingat minyakita merupakan produk yang disubsidi oleh negara, pelanggaran ini dinilai sangat serius.

“Jadi ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur minyak kita ini yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi dan harga tersebut juga disubsidi oleh negara terkait minyakita,” ujar Herman saat dihadapan awak media di Gedung Kantor DPR RI, Jakarta (12/3/2025).

Herman menjelaskan, telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. Tindakan tersebut meliputi pencabutan kerja sama penyaluran minyakita dan gugatan hukum terhadap perusahaan yang melanggar.

“Saya sudah komunikasi dengan Menteri perdagangan, saya meminta pak menteri agar memberikan tindakan yang tegas selain mencabut terhadap kerja sama penyaluran minyakita,” tegasnya.

Selain itu, ia juga membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum secara bersama-sama (class action). “Rakyat nanti bisa melakukan ‘class action’ kepada perusahaan tersebut, yang terpenting bahwa ini adalah sudah masuk dalam Rana hukum,” tambahnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur minyakita tidak hanya terjadi di satu tempat. Menurut informasi yang diterima, pelanggaran serupa juga terjadi di Depok dan Karawang. Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR RI mendesak agar seluruh aparatur yang berwenang segera bertindak untuk menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, dan memberikan sanksi.

“Oleh karenanya ya harus dijalankan semestinya sesuai dengan HET dan sesuai dengan takaran yang memang ini harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Atas pelanggaran ini menurut saya selain segera harus dicabut karena bukan hanya satu ini kan perusahaan di Depok kemudian ada juga katanya di Karawang gitu ya,” jelasnya.

Selain sanksi administratif, Herman juga meminta agar kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti pemalsuan. Ia menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku pelanggaran.

“Pak menteri saya kira sudah sangat memahami situasinya dan segera seluruh aparatur yang tentu punya kewenangan untuk menindaklanjuti ini segera agar menutup pabrik mencabut pola kerja sama dan kemudian memberikan sanksi. Ya selain sanksi administratif juga ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai salah satu bukti pemalsuan kan buktinya sudah cukup,” pungkasnya. (Aro)

Tag :Minyak goreng bersubsidiMinyakitaMinyakita dikurangi takarannyaPolemik minyakita
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
Rabu, 16 Juli 2025
Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Berita Menarik Lainnya:

Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah

Rabu, 16 Juli 2025

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Rabu, 16 Juli 2025

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang

Selasa, 15 Juli 2025

Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?