• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus

Reporter : Sigit P Kamis, 13 Maret 2025
Minyakita di dalam gelas plastik takaran hanya berisi 800 ml (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan mengajukan pembekuan badan hukum koperasi tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi. Menurutnya, koperasi yang seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong justru melakukan penipuan, sehingga layak mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga:  Koperasi Tempe Tahu Siap Suplai Program MBG dengan Dukungan Kemenkop

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).

Diketahui, Menteri Pertanian menemukan kecurangan pada volume Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung, yaitu volume 1 liter tetapi isinya hanya 750-800 mililiter.

Menkop Budi Arie Setiadi (Foto: dok.kemenkop)

Sementara Kementerian Koperasi menindaklanjuti temuan tersebut dan menemukan bahwa koperasi yang terlibat tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.

Menkop Budi menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena merugikan masyarakat dan melanggar prinsip koperasi. Diharapkan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan serupa.

Baca Juga:  Usai Lampaui Target,Kini Legalisasi Koperasi Dikebut Sampai Akhir Juni

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Menkop Budi Arie.

Ia juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” kata Menkop.

Baca Juga:  BREAKING: Koperasi Tebu Krebet Siap Terima Dana Rp70 Miliar dari LPDB

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan bahwa koperasi menjalankan usahanya secara jujur, tanpa melakukan praktik mark-up, penipuan, atau tindakan fiktif lainnya. (Aro)

Tag :KemenkopKoperasiKorupsiKorupsi MinyakitaMenkop Budi Arie Setiadi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?