Jakarta – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta) memberikan kritik pedas terhadap implementasi pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Meskipun menganggapnya sebagai “kemenangan kecil”, Sepeta menilai implementasi BHR jauh dari kata adil dan memadai.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/HK.04.00/III/2025, BHR akan diberikan kepada driver dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi, produktif, dan memiliki kinerja baik.
Bonus tersebut akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan besaran proporsional sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kriteria Penerima BHR Dinilai Diskriminatif dan Tidak Transparan
Ketua Umum Sepeta, Iwan Setyawan, menyoroti kriteria penerima BHR yang ditentukan sepihak oleh aplikator berdasarkan Key Performance Indicator (KPI).
Menurutnya, hal ini menciptakan diskriminasi terhadap jutaan pengemudi ojol yang juga berkontribusi bagi aplikasi, baik yang bekerja penuh waktu (fulltime) maupun paruh waktu (parttime).
“Hanya sekitar 250 ribu pengemudi yang menerima BHR. Kriteria penentuan sepihak itu yang menciptakan diskriminasi kepada jutaan pengemudi yang juga telah memberikan keuntungan aplikasi,” tegas Iwan saat diwawancara di kantor Sepeta, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Besaran BHR Jauh dari Harapan, Sepeta Tawarkan Formula Alternatif
Iwan juga mengkritik besaran persentase BHR yang diatur dalam Surat Edaran, yaitu 20% dari pendapatan rata-rata bulanan. Dengan pendapatan rata-rata pengemudi sebesar Rp2,4 juta per bulan, BHR yang diterima hanya sekitar Rp400 ribu.
“Jauh berbeda jika pakai formula gagasan dan tawaran Sepeta, minimal 5% dari pendapatan per tahun. Setiap driver yang fulltime/parttime semuanya mendapat bonus. Dan besarannya tergantung dari presentase pendapatan tahunan, kalau ojol punya 2 aplikasi ojol tersebut juga memperoleh Bonus dari 2 aplikasi yang dimiliki,” jelasnya.

Serikat Pengemudi Transpotasi Indonesia (SEPETA INDONESIA) menyampaikan serangkaian tuntutan, antara lain
1. Pemberian Bonus Hari Raya adalah kemenangan kecil yang diperoleh dari perjuangan ojol bukan hadiah dari aplikasi atau pemerintah yang harus dikunci dan dipertinggi dikemudian hari.
2. Kepada Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan perundang-undangan (Pekerja Khusus) yang mengakui dan melindungi Driver dan kurir online sebagai pekerja khusus, yang berhak berserikat, berunding serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
3. Berikan dan pastikan BHR kepada seluruh Driver dan Kurir tanpa syarat! Bukan didasari pada konsep (Key Performance Indicator) atau produktifitas kerja pada umumnya melainkan sharing profit yang adil seperti konsep yang ditawarkan SEPETA Indonesia pada dialog-dialog dengan kemenaker RI sejak 2 tahun ini.
Dengan formula 10% dari total pendapatan tahunan driver. Artinya seluruh Driver online yang berkontribusi memberikan keuntungan kepada aplikasi tetap mendapatkan Bonus Hari Raya dari sharing profit yang adil tanpa melihat driver fulltime maupun partime tergantung dari besar kecilnya pendapatan tahunan.
4. Cabut dan batalkan SEKEMENHUB NO.1001 Tahun 2022 yang mengatur argo batas bawah dan batas atas dengan maksimal biaya aplikasi 20% dan Turunkan potongan Aplikasi menjadi 10%.
5. Berikan perlindungan bagi ojol perempuan, hak reproduksi cuti hait dan melahirkan.
6. Hapus kebijakan Argo Goceng, Slod area yang pada kenyataannya mengadu domba sesama driver dan menurunnya pendapatan driver serta hapus sanksi/pembekuan sementara akun Driver Gojek ketika tidak diaktifkan.
Sepeta menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan solidaritas di antara pengemudi dan masyarakat lainnya. (Aro)