Jombang – Sebanyak 58 tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan. Kasus-kasus tersebut meliputi praktik prostitusi, perjudian, peredaran minuman keras (miras), serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Hal tersebut disampaikan Polisi Resor (Polres) Jombang atas keberhasilan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Selama 14 hari operasi, dari tanggal 26 Februari hingga 9 Maret, mereka berhasil mengungkap 47 kasus kriminalitas.
“Operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jombang,” ucap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
Rincian kasus tersebut, yakni kasus Prostitusi terungkap 2 kasus dengan 4 orang tersangka, barang bukti uang tunai Rp 320 ribu beserta alat konrsepsi, dan beberapa unit handphone.
Dilanjutkan kasus perjudian dengan 13 yang ditangani dan mengamankan 18 tersangka. Uang tunai Rp 1.575.470 sebagai barang bukti, beberapa unit handphone, dan rekapan angka taruhan.
“Ada 24 kasus miras dengan 24 tersangka, barang bukti sebanyak 2.668 liter termasuk home industri miras jenis arak putih di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro,” ujar Kapolres Jombang
Delapan kasus dengan 12 tersangka, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 1.595.000, sabu seberat 105,87 gram, dan 3.880 butir pil dobel L.
“Kami senantiasa mengungkap penyakit-penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, miras dan narkoba.
Kami berharap teman-teman media, dinas terkait dan masyarakat untuk ikut memberantas penyakit masyarakat di Jombang. (Pray/Aro)