Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam tugas pokok, penempatan prajurit, dan masa dinas keprajuritan TNI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini difokuskan pada tiga substansi utama. Pertama, perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 7 UU TNI kini menambahkan dua tugas pokok baru, yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
Kedua, revisi ini memperluas penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, dari sebelumnya 10. Prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun.
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan Pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya Setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelas Puan.
Ketiga, revisi ini mengatur penambahan masa dinas keprajuritan. Masa bakti prajurit yang semula diatur hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan.
“Ini adalah masalah keadilan pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak azazi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” papar Puan.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?, tanya Puan
Forum paripurna menjawab, “Setuju,”
“Terima kasih,” jawab Puan.
Forum memberikan aplus tepuk tanga.
“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
dan disetujui untuk disahkan menjadi
Undang-undang?” tanya Puan sekali lagi.
“Setujuuu,” sambung Forum paripurna.
“Terima kasih,” jawab Puan lagi.
Forum memberikan aplus tepuk tangan sekali lagi.
Pengesahan RUU TNI ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya. Puan Maharani menegaskan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. (Aro)