• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Efek UU TNI Baru: KPK Tak Berdaya Usut Korupsi TNI di Jabatan Sipil

Reporter : Editor 02 Jumat, 4 April 2025
Galuh Irvandika Widayat, Ketua kompartemen organisasi Perkumpulan Indonesia Muda Jawa timur (PIM Jatim) dan konsultan hukum pma lawfirm (Foto: galuh/editing.aro)
SHARE

Siginews – Surabaya – Pada tanggal 25 Maret 2025, Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah diundangkan. Kebijakan ini kemudian memicu reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Perhatian utama tertuju pada ketentuan Pasal 47 dalam UU TNI yang baru disahkan.

Pasal 47 tersebut menjadi sumber utama keberatan publik dikarenakan memberikan peluang bagi personel TNI untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. Tercatat dalam pasal tersebut terdapat 14 jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI.

Hal ini menimbulkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, mengingat adanya ambiguitas dalam mekanisme penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana dalam kapasitas jabatan publik.

Baca Juga:  KPK Periksa 3 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi, menjadi ilustrasi konkret dari permasalahan ini.

Kendati masih berstatus sebagai prajurit aktif, dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp8,6 miliar tersebut terjadi dalam konteks pelaksanaan tugas pada jabatan sipil.

Implikasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan secara mandiri, dan proses hukum yang bersangkutan harus melalui mekanisme peradilan militer.

Situasi ini berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dan khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Terbongkar! Ketua PN SBY Diduga Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur

Secara implisit, hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pemberian semacam imunitas kepada anggota TNI yang menduduki jabatan sipil dalam hal terjadinya tindak pidana.

Permasalahan ini berakar pada adanya celah hukum dalam Pasal 65 Ayat (3) Undang-undang TNI, yang secara konsisten dijadikan dasar argumentasi untuk mengadili anggota TNI yang menduduki jabatan sipil melalui peradilan militer, sehingga menghambat intervensi independen dari KPK.

Untuk mengatasi permasalahan ini, revisi Undang-undang Peradilan Militer menjadi krusial dan mendesak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga:  Mengumbar Senyum, Khofifah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah

(Penulis Galuh/Editor Aro)

Tag :GratifikasiKomisi pemberantasan korupsiKorupsiKPKPerkumpulan Indonesia mudaPerkumpulan indonesia Muda Jawa timurUU TNI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Warga korban penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Mbah Sinem, bersama-sama melaporkan Mbah Sinem ke polisi. (foto : hnf)
Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun
Senin, 14 Juli 2025
Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik
Senin, 14 Juli 2025
Pelantikan 8 Kepsek SMPN di Jombang Tuai Sorotan, Diduga Tabrak Aturan
Senin, 14 Juli 2025
Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!
Senin, 14 Juli 2025
Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?
Senin, 14 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun

Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik

Pelantikan 8 Kepsek SMPN di Jombang Tuai Sorotan, Diduga Tabrak Aturan

Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!

Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?

Berita Menarik Lainnya:

Misi Dagang Jatim-NTB membuahkan hasil 6 MoU kerjasama antara perusahaan dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. (Foto : Wira Jatim)

Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB

Senin, 14 Juli 2025

Atap Ambrol, Siswa SDN di Jombang Terpaksa Awali Sekolah di Ruang Tamu

Senin, 14 Juli 2025

Efek Masuk BRICS: Indonesia Bikin AS Tunda Tarif Impor 32 Persen?

Senin, 14 Juli 2025
Kepala Kompartemen Hukum, DPW Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur, Alfian R Darmawan

DPW PIM Jatim: Polres Madiun Harus Kedepankan Diversi

Senin, 14 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?