• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Satpol PP Turun Tangan Segel Gerai Es Krim Beralkohol di Mall Barat

Reporter : Editor 02 Minggu, 6 April 2025
(Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Siginews-Surabaya – Kehebohan di media sosial terkait review seorang influencer tentang stan es krim yang menjual varian rasa diduga mengandung alkohol berujung pada tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya.

Pada Minggu (6/4/2025), petugas menyegel gerai yang berlokasi di sebuah mall di Surabaya Barat. Video viral tersebut memperlihatkan menu dengan 15 rasa es krim, beberapa di antaranya diklaim mengandung alkohol hingga 40%.

Satpol PP Surabaya bersama Dinkopumdag bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Yudhistira, operasi ini dilakukan atas instruksi pimpinan terkait dugaan pelanggaran penjualan.

Baca Juga:  2 Miliar PAD Jombang Hilang, Pemkab Jombang Segel 178 Tower BTS Ilegal

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” jelas Yudhistira.

(Foto: ssyt/editing.aro)

Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat mengumpulkan bukti terkait dugaan penjualan es krim beralkohol yang viral. Di lokasi penyegelan stan di Surabaya Barat, petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Dua box dan enam cup es krim yang menjadi indikasi pelanggaran,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.

Baca Juga:  Tak Transparan Relokasi, PKL Aksi Geruduk ke Kantor Satpol PP Jombang

Selain itu, “KTP pemilik stan juga kami bawa untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Pemanggilan pemilik stan telah diagendakan untuk dimintai keterangan terkait kandungan alkohol dalam produknya. Sebagai penanda penutupan sementara, Satpol PP memasang stiker segel dan garis pembatas di sekitar stan.

“Karena diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkas Yudhistira.

(Editor Aro)

Tag :Es krim beralkoholSatpol PPSatpol pp segel stan es krim beralkohol
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

Senin, 30 Juni 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?