Siginews-Surabaya – Kehebohan di media sosial terkait review seorang influencer tentang stan es krim yang menjual varian rasa diduga mengandung alkohol berujung pada tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya.
Pada Minggu (6/4/2025), petugas menyegel gerai yang berlokasi di sebuah mall di Surabaya Barat. Video viral tersebut memperlihatkan menu dengan 15 rasa es krim, beberapa di antaranya diklaim mengandung alkohol hingga 40%.
Satpol PP Surabaya bersama Dinkopumdag bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Yudhistira, operasi ini dilakukan atas instruksi pimpinan terkait dugaan pelanggaran penjualan.
“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan,” jelas Yudhistira.

Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat mengumpulkan bukti terkait dugaan penjualan es krim beralkohol yang viral. Di lokasi penyegelan stan di Surabaya Barat, petugas berhasil mengamankan barang bukti.
“Dua box dan enam cup es krim yang menjadi indikasi pelanggaran,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.
Selain itu, “KTP pemilik stan juga kami bawa untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Pemanggilan pemilik stan telah diagendakan untuk dimintai keterangan terkait kandungan alkohol dalam produknya. Sebagai penanda penutupan sementara, Satpol PP memasang stiker segel dan garis pembatas di sekitar stan.
“Karena diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkas Yudhistira.
(Editor Aro)