• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Stop Penipuan! Kominfo Berlakukan 1 NIK Hanya untuk 9 Nomor HP

Reporter : Editor 01 Sabtu, 12 April 2025
(Foto: ssyt/editing aro)
SHARE

Siginews-Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan baru yang membatasi jumlah nomor telepon seluler yang dapat diregistrasikan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan proses registrasi kartu SIM dan mengurangi potensi penyalahgunaan NIK.

Pernyataan ini dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data yang berlangsung di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).

“Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya.

Baca Juga:  Ekonomi Digital RI: Proyeksi Investasi Google Rp1.400 T dalam 5 Tahun

Lebih lanjut, Menkomdigi Meutya merinci bahwa aturan baru ini akan memungkinkan satu NIK untuk mendaftarkan total maksimal sembilan nomor telepon seluler.

Dengan batasan ini, diharapkan penggunaan NIK untuk registrasi kartu SIM yang berlebihan dapat diminimalisir.

“Jadi menurut Meutya, satu orang bisa menggunakan satu NIK untuk sembilan nomor HP. Dengan begitu, hal ini bisa mengurangi penggunaan NIK terhadap kartu SIM yang berlebihan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan keprihatinan atas tingginya jumlah kartu SIM yang beredar di Indonesia, yang mencapai 350 juta, melebihi jumlah penduduk yang sekitar 280 juta jiwa yang rentan menjadi salah satu pemicu maraknya kejahatan berbasis seluler.

Baca Juga:  Ekonomi Digital RI: Proyeksi Investasi Google Rp1.400 T dalam 5 Tahun

Misalnya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkadang digunakan untuk mendaftarkan hingga ratusan nomor telepon seluler, menciptakan celah bagi aktivitas kriminal.

“Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” imbuh Meutya.

Meutya melanjutkan, praktik penyalahgunaan kartu SIM ini tidak hanya terbatas pada penipuan digital, tetapi juga seringkali terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi daring. Banyak ditemukan kasus di mana NIK digunakan untuk melakukan spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler lainnya dalam konteks perjudian online.

Baca Juga:  Ekonomi Digital RI: Proyeksi Investasi Google Rp1.400 T dalam 5 Tahun

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kominfo melihat kehadiran Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) sebagai salah satu solusi potensial untuk mengurangi tingkat kejahatan digital.

Meutya pun mendorong seluruh operator seluler untuk segera mengintensifkan kampanye mengenai penggunaan eSIM kepada masyarakat.

“Lalu untuk pembatasan nomor ponsel bagi NIK itu Insya Allah dalam berapa lama Pak Sekjen? Kita bisa revisi permennya? Sebetulnya permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih Permen Kominfo kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu ya,” pungkas Meutya.

(Editor Aro)

Tag :Kartu HPKartu PerdanaKartu selularMenkomdigi Meutya HafidSIM Card
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?