Siginews-Surabaya – Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Surabaya kedapatan melanggar aturan dengan mendirikan lapak di atas saluran air kawasan Klenteng Mbah Ratu.
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya turun tangan menertibkan mereka pada Jumat (11/4/2025).
Pelanggaran ini terjadi di sepanjang saluran air, membentang dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.
Operasi penertiban melibatkan 50 personel Satpol PP, dibantu DSDABM, Satpol PP kecamatan, TNI-Polri, dan perangkat wilayah.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa tindakan ini perlu diambil untuk mengembalikan fungsi utama saluran air.
“Penertiban ini kami lakukan selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, juga sebagai upaya menjaga keindahan Kota Surabaya serta ketertiban umum,” jelas Mudita.
Lebih lanjut, Mudita mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL agar tidak berjualan di atas saluran air. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.
“Kami dari Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan teguran yang telah kami sampaikan. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar seluruh lapak,” ungkap dia.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar 30 lapak PKL, termasuk lapak semi permanen berbahan kayu, terpal, besi penyangga, bangku kayu, hingga lapak yang ditinggalkan pemiliknya.
“Berbagai jenis usaha berjualan di sini, mulai dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las. Semuanya kami tertibkan, termasuk penutup saluran air kami bongkar,” imbuhnya.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, Mudita menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin.
“Potensi mereka untuk kembali berjualan pasti ada, oleh karena itu kami akan melakukan patroli secara rutin,” katanya.
Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami berharap para pedagang dapat lebih mentaati peraturan dan tidak lagi berjualan di area terlarang demi menjaga kebersihan lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya.
(Editor Aro)