• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

30 Lapak Tumbang! Satpol PP Surabaya ‘Berang’ PKL Kuasai Saluran Air

Reporter : Editor 01 Sabtu, 12 April 2025
(Foto: ssyt.satpolppkotasby/editing.aro)
SHARE

Siginews-Surabaya – Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Surabaya kedapatan melanggar aturan dengan mendirikan lapak di atas saluran air kawasan Klenteng Mbah Ratu.

Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya turun tangan menertibkan mereka pada Jumat (11/4/2025).

Pelanggaran ini terjadi di sepanjang saluran air, membentang dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

Operasi penertiban melibatkan 50 personel Satpol PP, dibantu DSDABM, Satpol PP kecamatan, TNI-Polri, dan perangkat wilayah.

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa tindakan ini perlu diambil untuk mengembalikan fungsi utama saluran air.

Baca Juga:  Dana Sumbangan Nenek Masruroh Ditolak PLN, Persatuan PKL Ancam Demo

“Penertiban ini kami lakukan selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, juga sebagai upaya menjaga keindahan Kota Surabaya serta ketertiban umum,” jelas Mudita.

Lebih lanjut, Mudita mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL agar tidak berjualan di atas saluran air. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.

“Kami dari Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan teguran yang telah kami sampaikan. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar seluruh lapak,” ungkap dia.

Baca Juga:  5 Paguyuban PKL Di Jombang Serentak Dukung Pasangan WarSa Pilkada 2024

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar 30 lapak PKL, termasuk lapak semi permanen berbahan kayu, terpal, besi penyangga, bangku kayu, hingga lapak yang ditinggalkan pemiliknya.

“Berbagai jenis usaha berjualan di sini, mulai dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las. Semuanya kami tertibkan, termasuk penutup saluran air kami bongkar,” imbuhnya.

Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, Mudita menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin.

“Potensi mereka untuk kembali berjualan pasti ada, oleh karena itu kami akan melakukan patroli secara rutin,” katanya.

Baca Juga:  Sudah Pindah Kok yang Lain Bebas di Zona Merah? PKL Jombang Protes!

Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami berharap para pedagang dapat lebih mentaati peraturan dan tidak lagi berjualan di area terlarang demi menjaga kebersihan lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya.

(Editor Aro)

Tag :Pedagang Kaki LimaPenertiban PKLPKLSatpol PP Kota Surabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga
Jumat, 15 Agustus 2025
Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi
Jumat, 15 Agustus 2025
Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel
Jumat, 15 Agustus 2025
ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!
Jumat, 15 Agustus 2025
Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS
Jumat, 15 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel

ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Berita Menarik Lainnya:

Tingkatkan SDM, 80.000 Pengurus Kopdes di Indonesia Segera Dilatih

Jumat, 15 Agustus 2025

Warga Protes Pajak Naik 1.202% di Jombang, Bapenda Akui Ada Kesalahan

Jumat, 15 Agustus 2025

Resmikan Candi Ujung Galuh, Kenang Semangat Maritim Era Gajah Mada

Jumat, 15 Agustus 2025

Tujuh Perempuan Kawal Air Suci dalam Ritual Adat Desa Karangdagangan

Kamis, 14 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?