• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

30 Lapak Tumbang! Satpol PP Surabaya ‘Berang’ PKL Kuasai Saluran Air

Reporter : Editor 01 Sabtu, 12 April 2025
(Foto: ssyt.satpolppkotasby/editing.aro)
SHARE

Siginews-Surabaya – Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Surabaya kedapatan melanggar aturan dengan mendirikan lapak di atas saluran air kawasan Klenteng Mbah Ratu.

Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya turun tangan menertibkan mereka pada Jumat (11/4/2025).

Pelanggaran ini terjadi di sepanjang saluran air, membentang dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

Operasi penertiban melibatkan 50 personel Satpol PP, dibantu DSDABM, Satpol PP kecamatan, TNI-Polri, dan perangkat wilayah.

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa tindakan ini perlu diambil untuk mengembalikan fungsi utama saluran air.

Baca Juga:  Dana Sumbangan Nenek Masruroh Ditolak PLN, Persatuan PKL Ancam Demo

“Penertiban ini kami lakukan selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, juga sebagai upaya menjaga keindahan Kota Surabaya serta ketertiban umum,” jelas Mudita.

Lebih lanjut, Mudita mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL agar tidak berjualan di atas saluran air. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.

“Kami dari Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan teguran yang telah kami sampaikan. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar seluruh lapak,” ungkap dia.

Baca Juga:  5 Paguyuban PKL Di Jombang Serentak Dukung Pasangan WarSa Pilkada 2024

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar 30 lapak PKL, termasuk lapak semi permanen berbahan kayu, terpal, besi penyangga, bangku kayu, hingga lapak yang ditinggalkan pemiliknya.

“Berbagai jenis usaha berjualan di sini, mulai dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las. Semuanya kami tertibkan, termasuk penutup saluran air kami bongkar,” imbuhnya.

Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, Mudita menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin.

“Potensi mereka untuk kembali berjualan pasti ada, oleh karena itu kami akan melakukan patroli secara rutin,” katanya.

Baca Juga:  Sudah Pindah Kok yang Lain Bebas di Zona Merah? PKL Jombang Protes!

Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami berharap para pedagang dapat lebih mentaati peraturan dan tidak lagi berjualan di area terlarang demi menjaga kebersihan lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya.

(Editor Aro)

Tag :Pedagang Kaki LimaPenertiban PKLPKLSatpol PP Kota Surabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Indonesia Targetkan Bebas TBC tapi Kekurangan Dokter Paru, Kemenkes?

Jumat, 18 Juli 2025

Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?