siginews-Surabaya – Pengurus Wilayah Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PW SAPMA PP) Jawa Timur meminta tidak boleh ada penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.
“Penahanan ijazah siswa oleh sekolah memiliki potensi mal-administrasi yang cukup tinggi karena didalamnya rawan dugaan penekanan hingga emerasan sampai penyalahgunaan wewenang atau bahkan dokumen,” ujar Ketua PW SAPMA PP Jatim, Arderio Hukom, melalui siaran pers yang diterima siginews.com, Senin (14/4/2025).
Dunia Pendidikan di Jawa Timur akhir akhir ini masih tidak jauh dari isu dan persoalan ‘penahanan ijazah’ siswa oleh sekolah yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti masih memiliki hutang atau tunggakan ke sekolah, atau hal lain yang membuat sekolah atau institusi Pendidikan sejenis melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang bersangkutan dan baru bisa ‘ditebus’ setelah siswa tersebut menyelesaikan hutang atau tunggakannya.
Tentu, hal ini ironis dan sangat disayangkan, data yang dicatat oleh Komisi Nasional Pendidikan, setidaknya terdapat 400 ijazah siswa / siswi sekolah di Jawa Timur yang masih ditahan sekolah.
Dari 400 kasus penahanan ijazah tersebut rata-rata disebabkan oleh siswa yang belum biasa menyelesaikan tunggakan atau hutang ke sekolah dengan jumlah yang bervariatif, mulai 1,5 juta sampai dengan 8 juta rupiah per-siswa.
Aderio menegaskan, penahanan ijazah yang masih kerap terjadi tidak boleh ada dan terulang lagi di Jawa Timur apapun alasan dan latar belakangnya, maka PW SAPMA PP Jawa Timur menyampaikan sikap berupa poin-poin penting antara lain :
1. Penahanan ijazah siswa oleh sekolah tidak boleh lagi terjadi, hal ini seperti yang diinstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi JawaTimur, agar sekolah di seluruh Jawa Timur tidak lagi melakukan penahanan terhadap ijazah siswa;
2. Ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak siswa setelah mereka lulus atau menyelesaikan jenjang pendidikannya, maka, ijazah merupakan ‘hak’ dan harus diberikan tanpa ada alasan maupun latar-belakang apapun;
3. Penyerahan ijazah dilakukan tanpa ada pungutan atau tambahan biaya lain-lain, maka bila perlu, pihak sekolah mendistribusikan atau mengantarkan langsung dokumen ijazah ke rumah siswa agar dipastikan dokumen negara tersebut sampai dan tepat sasaran;
4. PW SAPMA PP Jawa Timur mendukung instruksi KepalaDinas Pendidikan Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan ijazah bagi seluruh sekolah di Jawa Timur;
5. PW SAPMA PP Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh PC SAPMA Kabupaten dan Kota seluruh Jawa Timur untuk mengawal instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut, memastikan tidak ada sekolah di wilayahnya yang masih melakukan praktek penahanan ijazah serta berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat bila menemukan praktik tersebut masih berlangsung.
“Kami dari PW SAPMA PP Jawa Timur berharap, dunia Pendidikan di Jawa Timur bersih dan lepas dari jeratan permasalahan yang merugikan siswa,” jelas Arderio Hukom.
(jrs)