• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Jangan Bingung! Begini Cara Beri Nama Kop Des Merah Putih di Desamu

Reporter : Sigit P Selasa, 15 April 2025
(Foto: dok.kemenkop/editing.aro)
SHARE

Siginews-Jakarta – Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi fokus utama pemerintah. Diharapkan terutama masyarakat di desa tidak perlu bingung cara memberikan nama koperasi yang benar dan membentuknya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin kick-off dan sosialisasi nasional (14/04) yang melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah.

(Foto: dok.kemenkop/editing.aro)

Tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.

Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata ‘Koperasi’, kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa ‘Desa Merah Putih’ atau ‘Kelurahan Merah Putih’.

Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota.

“Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Usai Lampaui Target,Kini Legalisasi Koperasi Dikebut Sampai Akhir Juni

Wamenkop Ferry menegaskan bahwa targetnya adalah setiap desa mampu mengembangkan potensi lokalnya melalui ekosistem Kopdes Merah Putih, yang akan terwujud setelah pengurus koperasi memastikan tujuh lini usaha operasional.

“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” kata Wamenkop Ferry pada acara Kick Off dan Sosialisasi tersebut.

Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.

Baca Juga:  Fasilitasi Tingkatkan Skill, Diskop UKM Optimalkan Co-Working Space

“Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ucap Wamenkop Ferry.

(Foto: dok.kemenkop/editing.aro)

Sementara itu Menko Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan menambahkan bahwa agenda ini penting digelar untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih. Dengan kesamaan pandangan diharapkan Kopdes ini dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Kita harapkan dalam satu – dua bulan ke depan, badan hukumnya (Kopdes Merah Putih) sudah terbentuk. Jadi setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum maka secara otomatis badan hukumnya selesai,” kata Zulkifli.

Selanjutnya, semua perangkat yang terlibat dalam pendirian Kopdes Merah Putih di desa harus dapat melanjutkan untuk agenda pengembangan bisnisnya agar secara aktual Kopdes Merah Putih ini benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di desa.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes, Lengkap dengan Gudang dan Pinjaman

“Jadi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di desa serta wujud kecintaan Presiden terhadap masyarakat di desa maka perlu dibangun ekosistem yang kuat melalui Kopdes ini,” ujarnya.

Hal yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen desa, termasuk perangkat desa, BPD, dan masyarakat, melalui mekanisme Musdessus.
Pemerintah desa dan BPD diharapkan aktif memfasilitasi pertemuan rutin untuk mendata potensi unik setiap desa.

Menteri Yandri juga menekankan bahwa anggota Kopdes haruslah warga desa setempat, dengan pengecualian untuk kopdes gabungan yang akan diatur dalam petunjuk teknis terpisah.

“Yang perlu menjadi perhatian juga adalah, waktu dilaksanakan rapat koordinasi di sini kita minta anggota Kopdes itu adalah masyarakat yang memang berdomisili di desa setempat, kecuali ada kopdes gabungan nanti akan ada Juklak dan Juknisnya tersendiri,” kata Menteri Yandri.
(Editor Aro)

Tag :Kop Des Merah PutihKoperasiKoperasi Merah PutihMenko bidang pangan indonesia Zulkifli HasanMenteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri SusantoWamenkop Ferry Juliantono
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kwarda Jatim Gelar Ulang Janji, Peringati 64 Tahun Hari Pramuka
Rabu, 13 Agustus 2025
TPS-ALFI Jalin Kolaborasi Perkuat Logistik di Jatim dan Jateng
Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Kembali Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kantor BPK Jatim
Rabu, 13 Agustus 2025
Kolaborasi Lima Lembaga, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Jatim
Rabu, 13 Agustus 2025
Libur Kemerdekaan, KAI Daop 8 Beri Promo Menarik dengan Livery Baru
Rabu, 13 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kwarda Jatim Gelar Ulang Janji, Peringati 64 Tahun Hari Pramuka

TPS-ALFI Jalin Kolaborasi Perkuat Logistik di Jatim dan Jateng

KPK Kembali Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kantor BPK Jatim

Kolaborasi Lima Lembaga, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Jatim

Libur Kemerdekaan, KAI Daop 8 Beri Promo Menarik dengan Livery Baru

Berita Menarik Lainnya:

Kemenkes Pemudah Izin Apotek dan Klinik Desa Kopdes Merah Putih

Rabu, 13 Agustus 2025

Sambil Kuliah Bisa Dapat Uang, 5 Tips Jadi Penulis Konten Lepas

Rabu, 13 Agustus 2025

Mobil Listrik Paling Murah di Indonesia Agustus 2025, Segini Harganya

Rabu, 13 Agustus 2025

Perkuat Lindungi Anak,KPAI Desak Komdigi Investigasi Korban Gim Online

Selasa, 12 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?