• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Mau Bangun Koperasi Merah Putih? Tujuh Unit Bisnis Ini Diwajibkan Ada

Reporter : Sigit P Selasa, 15 April 2025
(Foto: dok.kemenkop/editing.aro)
SHARE

Siginews-Jakarta – Pemerintah mewajibkan setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk memiliki tujuh unit bisnis dasar.

Keberadaan tujuh unit bisnis ini dianggap mutlak sesuai instruksi Presiden untuk memastikan kesejahteraan masyarakat desa dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memaparkan ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Baca Juga:  Wamenkop Ajak Kisel Kembangkan Koperasi Berbasis Teknologi

Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.

“Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ucap Wamenkop Ferry dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Percepatan Pembangunan Koperas8 Desa/Kelurahan Merah Putih, Jakarta, Senin (14/2/2025).

Baca Juga:  Menkop Dukung Srikandi ARUN Bentuk KOPDI Sukseskan Program MBG

Selain unit wajib ini, Kopdes juga didorong mengembangkan potensi bisnis lain sesuai karakteristik desa.

“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” pungkas Wamenkop Ferry Juliantono.

Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana ini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa Anda bukan lagi hal yang sulit dan membingungkan. Mari bersama membangun koperasi yang kuat dan mandiri untuk mewujudkan desa yang lebih sejahtera.

Baca Juga:  Usai Lampaui Target,Kini Legalisasi Koperasi Dikebut Sampai Akhir Juni

(Editor Aro)

Tag :7 unit bisnis koperasi merah putihKemenkopKop Des Merah PutihKoperasi Desa Merah PutihKoperasi Merah PutihWamenkop Ferry Juliantono
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Akses Jalan Membaik hingga Sumur Bor, TMMD Kodim Jombang Bawa Asa Baru
Rabu, 23 Juli 2025
Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Ditutup Total Besok, Catat Tanggalnya
Rabu, 23 Juli 2025
Teriakan dari Mandalika hingga Halmahera: Ungkap Sisi Gelap Proyek PSN
Rabu, 23 Juli 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra
Potret Kesenjangan Regulasi dan Realita Perlindungan Anak Indonesia
Rabu, 23 Juli 2025
Cetak Kualitas SDM Koperasi, Kemnaker Siap Beri Sertifikasi Kompetensi
Selasa, 22 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Akses Jalan Membaik hingga Sumur Bor, TMMD Kodim Jombang Bawa Asa Baru

Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Ditutup Total Besok, Catat Tanggalnya

Teriakan dari Mandalika hingga Halmahera: Ungkap Sisi Gelap Proyek PSN

Potret Kesenjangan Regulasi dan Realita Perlindungan Anak Indonesia

Cetak Kualitas SDM Koperasi, Kemnaker Siap Beri Sertifikasi Kompetensi

Berita Menarik Lainnya:

Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Dominasi Sia-sia di Kandang Sendiri

Selasa, 22 Juli 2025

Prabowo Marah Saat Sambutan di Kongres PSI 2025, Ada Apa?

Selasa, 22 Juli 2025

Prabowo Targetkan Ikan Murah Lewat Koperasi dan Dana Desa Rp 1 Miliar

Selasa, 22 Juli 2025

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes, Lengkap dengan Gudang dan Pinjaman

Senin, 21 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?