• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Mau Bangun Koperasi Merah Putih? Tujuh Unit Bisnis Ini Diwajibkan Ada

Reporter : Sigit P Selasa, 15 April 2025
(Foto: dok.kemenkop/editing.aro)
SHARE

Siginews-Jakarta – Pemerintah mewajibkan setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk memiliki tujuh unit bisnis dasar.

Keberadaan tujuh unit bisnis ini dianggap mutlak sesuai instruksi Presiden untuk memastikan kesejahteraan masyarakat desa dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memaparkan ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Wamenkop Resmikan Koperasi Syarikat Islam

Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.

“Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ucap Wamenkop Ferry dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Percepatan Pembangunan Koperas8 Desa/Kelurahan Merah Putih, Jakarta, Senin (14/2/2025).

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Desa, Kemenkop Siap Bentuk 70 ribu Koperasi

Selain unit wajib ini, Kopdes juga didorong mengembangkan potensi bisnis lain sesuai karakteristik desa.

“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” pungkas Wamenkop Ferry Juliantono.

Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana ini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa Anda bukan lagi hal yang sulit dan membingungkan. Mari bersama membangun koperasi yang kuat dan mandiri untuk mewujudkan desa yang lebih sejahtera.

Baca Juga:  Hoax 5 juta Per Pengawas! Kemenkop Tepis Isu Biaya Pelatihan Pengawas

(Editor Aro)

Tag :7 unit bisnis koperasi merah putihKemenkopKop Des Merah PutihKoperasi Desa Merah PutihKoperasi Merah PutihWamenkop Ferry Juliantono
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?