Siginews-Jombang – Jaringan peredaran sabu di Jombang kembali diobrak-abrik Satreskoba Polres Jombang. Dua kasus berhasil diungkap, menjerat lima tersangka dan menyita 3,5 ons sabu.
Penangkapan pengedar DN (Mojoagung) menjadi awal mula terbongkarnya jaringan yang melibatkan dua residivis kasus narkoba, yakni Acong (Mojokerto) dan AH (Mojoagung).
“Penangkapan keduanya di wilayah Mojokerto. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,7 ons,” ucap AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dari keterangan kedua tersangka ini, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pengedar bernama Ali Fikri (33) warga Desa Budungsidorejo, Kecamatan Sumobito dengan barang bukti sekitar 8 gram sabu.
“Awalnya 10 gram sabu dibeli dari inisial AH oleh pelaku Ali Fikri, sudah laku 2 gram, saat ditangkap bersisa 8 gram,” ujar Kasatnarkoba.
Menurut AKP Ahmad Yani, jaringan Mojokerto dan Jombang memiliki saling keterkaitan dengan model transaksi sistem ranjau. Meletakkan barang disuatu tempat yang telah disepakati dan membangun komunikasi lewat hanphone.
Pengungkapan kasus kedua terjadi di wilayah Mojowarno, Jombang. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran dan transaksi narkoba dengan sistem ranjau di wilayah tersebut.
Dalam pengintaian di lokasi wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno petugas mencurigai dua orang yang tengah melakukan kegiatan mencurigakan. Upaya penggeledahan dilakukan, ternyata benar ditemukan Narkotika jebis Sabu.
Kedua tersangka, yakni inisial MI (31) dan inisial US (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Dari kedua tersangka yang berinisial IW alias Jeber dan US, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,73 gram,” ungkap Yani.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Z. Modus operandi yang digunakan pun serupa dengan kasus pertama, yakni sistem ranjau dengan pengiriman peta lokasi barang kepada pembeli.
“Dengan pengungkapan dua kasus ini, Satnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 3,5 ons lebih, dan lima orang tersangka,” bebernya.
Kasatnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
(Pray/Editor Aro)