Siginews-Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan perwujudan Asta Cita Presiden terkait pemerataan ekonomi bagi rakyat terutama di tingkat pedesaan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah fokus mematangkan skema model bisnis, modul pembentukan, pendataan, serta sosialisasi dan pendampingan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Upaya ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kelurahan Merah Putih.
Sebagai strategi awal quick win dari pembentukan Kopdeskel Merah Putih ini, pihaknya telah menerbitkan surat edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Konsep model bisnis sedang disusun, modul perkoperasian juga beberapa sudah siap, data dalam proses validasi, modul dan lini masa pelatihan juga sedang disiapkan, dan masih ada beberapa progres lain,” kata Wamenkop Ferry seusai Rapat Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kemenko Bidang Pangan RI, Selasa (15/04).
Wamenkop Ferry berharap Pemerintah Daerah khususnya Kepala Desa dapat merujuk pada SE Menkop RI Nomor 1/2025 terkait langkah-langkah pembentukan Kopdes Merah Putih.
Di dalam SE tersebut secara lengkap memuat panduan dan petunjuk pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
“Kami minta dukungan dan partisipasi aktif semua pihak untuk menghadirkan 80.000 Kopdes Merah Putih demi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa,” ujarnya.
Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah berharap akan tercapai pertumbuhan ekonomi di desa melalui kegiatan koperasi yang bergerak di pergudangan/ logistik, toko sembako, apotik dan klinik desa, simpan pinjam serta kegiatan usaha lain sesuai potensi desa.
(Editor Aro)