• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Warkop Bulak Rukem Surabaya Digerebek, Pemain Judi Slot Tertangkap!

Reporter : Redaksi Senin, 21 April 2025
(Foto: dok.humas/angger/siginews)
SHARE

Siginews-Surabaya – Warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, dibuat resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi.

Laporan mereka ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Krembangan, Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak yang kemudian berhasil menciduk seorang pria bernama M (44) asal Sampang di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, Kamis (10/4/2025) siang.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tim Reskrim berhasil menangkap tersangka M saat sedang serius memainkan slot Fafafa melalui aplikasi judi online Higgs Games Island. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp700.000,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (21/04/2025).

Baca Juga:  Polda Jatim: 375 Personel Polisi Dimutasi, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Saat ditangkap, M sedang serius bermain judi slot ‘Fafafa’ melalui aplikasi Higgs Games Island. Polisi mengamankan ponsel pelaku dan uang tunai Rp700 ribu yang diakuinya sebagai hasil ‘menjual kemenangan’.

“Tersangka mengakui telah bermain judi online jenis slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island. Ia membeli chip sebanyak 5B seharga Rp150.000 dan uang Rp700.000 tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan chip kemenangan,” ujar Iptu Suroto.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Imam Sugianto Jabat Posisi Bintang 3

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

Perjudian online saat ini berkembang sangat masif dengan berbagai bentuk aplikasi yang terlihat seperti game biasa.

“Kami harap masyarakat terus aktif memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan bebas dari praktik perjudian,” pungkasnya.

(AnggerDJ/Editor Aro)

Tag :Judi onlineJudolPolda JatimPolsek krembangan
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Sprint Race MotoGP Austria: Marc Terlalu Kuat, Balapan Monoton?
Minggu, 17 Agustus 2025
HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan
Minggu, 17 Agustus 2025
Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi
Minggu, 17 Agustus 2025
HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera
Minggu, 17 Agustus 2025
Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Sprint Race MotoGP Austria: Marc Terlalu Kuat, Balapan Monoton?

HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan

Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi

HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi memberangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno. (foto : adpim jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Berangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno

Sabtu, 16 Agustus 2025

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Jumat, 15 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?