• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Warkop Bulak Rukem Surabaya Digerebek, Pemain Judi Slot Tertangkap!

Reporter : Redaksi Senin, 21 April 2025
(Foto: dok.humas/angger/siginews)
SHARE

Siginews-Surabaya – Warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, dibuat resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi.

Laporan mereka ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Krembangan, Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak yang kemudian berhasil menciduk seorang pria bernama M (44) asal Sampang di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, Kamis (10/4/2025) siang.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tim Reskrim berhasil menangkap tersangka M saat sedang serius memainkan slot Fafafa melalui aplikasi judi online Higgs Games Island. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp700.000,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (21/04/2025).

Baca Juga:  Polsek Krembangan Gercep, Tangkap Pelaku Judol di Warkop

Saat ditangkap, M sedang serius bermain judi slot ‘Fafafa’ melalui aplikasi Higgs Games Island. Polisi mengamankan ponsel pelaku dan uang tunai Rp700 ribu yang diakuinya sebagai hasil ‘menjual kemenangan’.

“Tersangka mengakui telah bermain judi online jenis slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island. Ia membeli chip sebanyak 5B seharga Rp150.000 dan uang Rp700.000 tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan chip kemenangan,” ujar Iptu Suroto.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jatim Terima Pin Emas dari Kapolri di Hari Bhayangkara

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

Perjudian online saat ini berkembang sangat masif dengan berbagai bentuk aplikasi yang terlihat seperti game biasa.

“Kami harap masyarakat terus aktif memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan bebas dari praktik perjudian,” pungkasnya.

(AnggerDJ/Editor Aro)

Tag :Judi onlineJudolPolda JatimPolsek krembangan
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong
Minggu, 20 Juli 2025
Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah
Minggu, 20 Juli 2025
65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong

Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Berita Menarik Lainnya:

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Sabtu, 19 Juli 2025

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Sabtu, 19 Juli 2025

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?