siginews-Surabaya – Penantian panjang warga Magetan akhirnya terjawab. Komisi Pemilihan Umum RI telah memberikan lampu hijau untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Magetan pada 25 April 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat yang dikirimkan KPU RI kepada KPU Jawa Timur dan KPU Magetan, menyusul kepastian dari Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi menerima gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu.
Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, membenarkan kabar gembira ini, menandakan babak akhir dari rangkaian Pilkada Magetan. “Dan surat dari KPU RI sudah turun hari ini,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Surat KPU RI ini jadi dasar penetapan paslon terpilih. Umam sebut KPU Magetan langsung jadwalkan pleno penetapan pada Jumat (25/4/2025), dua hari setelah surat diterima. “Penetapan itu akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Magetan,” terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.
Umam memastikan tahapan Pilkada Magetan akan berjalan cepat. Setelah penetapan, KPU Magetan segera bersurat ke DPRD untuk pengesahan.
Ia meluruskan bahwa pelantikan adalah ranah pemerintah provinsi, bukan KPU, dan akan dilakukan oleh Gubernur Jatim. Bupati/wali kota hasil PSU tidak dilantik serentak. “Pelantikan oleh Gubernur,” ujarnya dengan jelas.
(Editor Aro)