siginews-Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belakangan dibuat ‘risih’ oleh oknum yang mencoba mengobok-obok birokrasi. Pasalnya, oknum yang mengatasnamakan Staf Khusus (Stafsus) dan Tenaga Ahli Bupati secara fulgar berusaha meminta data-data berbumbu tendensi kepentingan pribadi.
Hal itu diungkapkan lirih oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Melalui media, beberapa pimpinan OPD merasa resah dengan ulah oknum tersebut. Tidak hanya meminta data, namun juga meminta sesuatu untuk kepentingan pribadi.
Data yang diminta adalah data pengadaan proyek yang sistemnya Pengadaan Langsung (PL), bahkan ada dugaan kuat oknum tersebut menyuruh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan organisasi untuk meminta sejumlah proyek pengadaan barang.
“Datang kesini minta data-data atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat,” ucap salah satu Pimpinan OPD di Jombang kepada media ini.
Oknum yang mengaku orang terdekat Bupati Jombang bahkan mengaku sebagai Tenaga Ahli Bupati itu juga berlagak seperti penguasa. Memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya.
Berdasarkan data yang diterima media ini, keresahan itu bukan hanya dialami oleh satu OPD. Melainkan tercatat ada lebih dari 10 OPD yang mengeluhkan adanya oknum suruan Tenaga Ahli (TA) untuk meminta data sejumlah pengadaan barang.
“Mereka intinya meminta data, dan ingin diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Sementara pakar hukum Jombang, Dr Sholikhin Ruslie, ia menganggap pengangkatan stafsus atau tenaga ahli hanya buang-buang anggaran. Biasanya pengangkatan Stafsus dan TA oleh kepala daerah lebih banyak karena kedekatan atau kepentingan politik.
Walhasil, orang yang diangkat sebagai TA cenderung tidak punya kompentensi (keahlian) apapun, dan tidak ada komstribusi terhadap pemerintah daerah, tentu ini sangat membebani anggaran.
“Larangan tersebut sangat masuk akal, karena selama ini, pengangkatan stafsus atau tenaga ahli lebih kearah kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang hanya akan menambah beban anggaran,” jelasnya.
Lanjut Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya ini mempertanyakan. Sepenting apa, kepala daerah mengangkat stafsus atau tenaga ahli dan sebesar apa kontribusi keahlian mereka untuk daerah.
Sementara untuk memajukan daerah diperlukan adanya prinsip ekonomi, dimana dengan modal seminimal mungkin bisa mendapatkan hasil maksimal.
“Jadi dengan tenaga kerja yang minimal mendapatkan hasil yang maksimal, caranya yakni maksimalkan yang ada, bukan menambah tenaga kerja yang tidak penting kecuali benar-benar ahli,” tambahnya.
Jika memang sangat dibutuhkan bisa dilakukan melalui konsultasi, atau pendapat tertulis yang sifatnya lebih pada konsultatif dan tentatif. Apa yang dilakukan dapat di pertanggung jawabkan, sehingga tidak terlalu menghabiskan anggaran.
“Jangan sampai pengangkatan stafsus atau tenaga ahli dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja daerah bagi ASN untuk keperluan yang tidak penting dan tidak ada landasan hukumnya, kasihan mereka,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)