• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Gadis Pekerja Angkringan di Jombang Jadi Korban Pemerkosaan Berencana

Reporter : Redaksi Minggu, 27 April 2025
Ilustrasi (Foto: dok.siginews/editing.aro)
SHARE

siginews-Jombang – Aksi keji tiga pria di Jombang berakhir di balik jeruji besi. Polisi berhasil menangkap KA (52), MIR (21), dan KA (19), warga Tembelang, yang merencanakan pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun, seorang pekerja warung angkringan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

“Kini ketiga pelaku telah diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Minggu (27/4/2025).

Jeratan hukum tersebut merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014. Perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Negara Hadir, Menteri PPPA Kunjungi Keluarga Siswi Korban Pembunuhan

Kasatreskrim menyebut kasus perkosaan tersebut terjadi pada Selasa 8 April 2025 sekira pukul 04.00 wib. Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras (miras) kemudian salah seorang pelaku membujuk korban untuk ikut kesebuah tempat.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra (Foto: pray/siginews)

Di sebuah gubuk kosong pertengahan sawah di Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, korban menjadi bulan-bulanan aksi bejat para tersangka.

“Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” ungkap AKP Margono,

Temuan usai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Ternyata korban tidak berdaya karena ketiga pelaku bekerjasama dan ada unsur perencanaan sebelumnya. Nah, ketika di setubuhi oleh pelaku KA, kaki korban dipegangi oleh para pelaku lain. Korban juga diancam oleh pelaku KA, akan dibunuh jika melawan.

Baca Juga:  Penemuan Bayi di Wonosalam: Diduga Ada Keterlibatan Tenaga Kesehatan

“Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” bebernya.

“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.

Korban dengan pelaku sendiri memang sudah saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.

Kasus sendiri terungkap usai ayah korban menaruh curiga dengan keberadaan anaknya saat hari kejadian tidak kunjung pulang ke rumah. Sempat ayah korban mendapat telepon dari pelaku KA jika putrinya sedang dirumah pelaku, diminta untuk menjaga anak pelaku.

Baca Juga:  Diduga Kepsek Abai Bullying Disabilitas, Korban Coba Bunuh Diri

Kemudian, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah korban dicerca terkait peristiwa yang dialaminya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” tandasnya.

(Editor Aro)

Tag :Kekerasan AnakKekerasan sexualPemerkosaanPemerkosaan berencanaPencabulan anak
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?