siginews-Jombang – Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya melunaskan beban tagihan listrik nenek Masruroh (61) warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kabar pelunasan tersebut disampaikan langsung oleh Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo.
Kabar baik untuk nenek Masruroh tiba setelah serangkaian berita media dan desakan para pedagang kaki lima (pkl) kepada pihak PLN. Tagihan yang tertanggung oleh nenek Maruroh dari PLN senilai Rp 12,7 juta telah dinyatakan lunas.
“Sudah lunas di sistem kami sehingga tidak ada permasalahan lagi,” ucap Dwi Wahyu Cahyo Utomo saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).
Kendati demikian, Wahyu biasa disapa tidak bisa menjelaskan proses pelunasan dari tunggakan nenek penjual gorengan itu. Pernyataan lunas merujuk pada pesan sistem yang dimiliki oleh PLN.
“Kita tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun secara sistem sudah lunas. Memang ada data-data yang tidak bisa kita ungkap. Seperti transaksi, maupun Id pelanggan, itu merupakan data rahasia yang tidak bisa kita ungkapkan,” terangnya.
Dirinya menjelaskan untuk tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman atau Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.
Pihaknya juga memastikan kebutuhan listrik di rumah Masruroh yang lokasinya berada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah terkendali.
“Listrik di rumah ibu Masruroh, sudah pasang baru atas nama bu Masruroh dengan daya 900 VA,” katanya.
Pada intinya, pihaknya menjelaskan jika permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai. “Intinya tunggakan ibu Masruroh sudah lunas dan sudah selesai,” bebernya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat serta para pelanggan PLN untuk bisa lebih safety menggunakan listrik.
(Pray/Editor Aro)