• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

BSN Permudah Sertifikasi Usaha Mikro Kecil Biar Bisa Go Ekspor

Reporter : Anggoro Jumat, 2 Mei 2025
Wahyu Purbowasito, Deputi Bidang Akreditasi BSN (Foto: dok.pranatahumas)
SHARE

siginews-Jakarta – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kian ditegaskan perannya sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Presiden telah menginstruksikan langkah-langkah strategis untuk memajukan UMK. Data dari Kemenko Perekonomian mengungkap betapa vitalnya sektor ini, menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap hampir seluruh tenaga kerja (97%).

Merespons langkah pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggandeng Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempermudah sertifikasi bagi para pelaku UMK agar dapat meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor.

Wahyu Purbowasito, Deputi Bidang Akreditasi BSN, memaparkan upaya BSN dalam mempermudah sertifikasi bagi UMK melalui Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga:  Investasi Emas Makin Menjanjikan: Standar SNI Jamin Kualitas Produk

Ia menjelaskan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) diwajibkan memberikan sejumlah keringanan, antara lain pengurangan jumlah personel, waktu pelaksanaan, dan jumlah sampel uji.

“Sebagai contoh, pelaksanaan sertifikasi awal dapat dilakukan secara daring (online). Begitu pula untuk kegiatan surveilen dan resertifikasi, dapat dilaksanakan dengan metode daring,” terang Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025),

BSN terus memprioritaskan UMK dalam proses sertifikasi. Wahyu Purbowasito mencontohkan, hasil uji BPOM untuk produk makanan dan minuman bisa langsung dipakai asalkan sesuai standar SNI.

Jika belum ada, LSPro siap membantu uji parameter yang kurang. Namun, Wahyu menekankan pentingnya NIB dan bukti merek sebagai syarat wajib agar sertifikasi bisa dilanjutkan.

Baca Juga:  Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG

BSN juga memberikan keleluasaan bagi LSPro menyusun skema sertifikasi mandiri untuk SNI yang sifatnya sukarela melalui SE No. 1/2025. “Melalui aturan ini, kami berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global,” harap Wahyu.

Sementara, Nur Hidayati, Direktur PPSPK BSN, menyoroti peran aktif BSN dalam memfasilitasi dan membina UMK menerapkan SNI.

Ia menekankan bahwa sertifikasi SNI membuka peluang UMK untuk naik kelas dan merambah pasar ekspor. “Dengan memperoleh sertifikasi SNI, UMK tidak hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga membuka jalan untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor. Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif,” katanya.

Baca Juga:  BSN Dorong Standardisasi SNI Alkes dan Fasyankes

Nur mengakui bahwa menerapkan SNI tidak mudah bagi UMK, sehingga pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan. Program pembinaan ini adalah implementasi UU Standardisasi.

BSN juga berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemda. Pada triwulan 1 2025, 29 dari 46 UMK binaan BSN berhasil ekspor. Upaya BSN ini adalah bukti keberpihakan pemerintah pada UMK.

(Editor Aro)

Tag :Badan Standardisasi NasionalBSNSertifikasi UsahaUMKUsaha Mikro Kecil
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?