Tersangka Kasus Penipuan Calo CPNS Kejaksaan Ditangkap di Jombang
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra saat jumpa pers dengan awak media (Foto: pray/siginews)
siginews-Jombang – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Tersangka DFR (29), seorang residivis asal Surabaya, ditangkap setelah menipu dua korban di Jombang dengan menjanjikan posisi pegawai kejaksaan dengan bayaran Rp50 juta per orang, yang bisa dicicil atau dibayar DP.
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan rekam jejak kriminal tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 10 tahun penjara serta menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Pasuruan.
“Pelaku menawarkan jasa bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri di Kejaksaan Negeri Surabaya dengan imbalan Rp50 juta per orang. Uang tersebut bisa dibayar dengan sistem cicilan atau DP,” jelas AKP Margono saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Korban pertama, berinisial AF, menyerahkan DP senilai Rp15 juta yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta dan Rp10 juta. Korban kedua, berinisial MFH, juga mengalami modus serupa dan telah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korban, DFR memberikan surat keterangan palsu pengangkatan CPNS yang diunduh dari website resmi Kejaksaan dan kemudian diedit dengan data para korban.
Surat tersebut diserahkan setelah korban membayar DP secara penuh. Namun, korban mulai curiga dan mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan, yang memastikan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.
Berdasarkan laporan dua korban di Jombang, Polres Jombang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap DFR. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil Daihatsu Terios sewaan, dua unit HP, termasuk HP merek Realme, dua lembar surat keputusan palsu, satu bendel formulir pendaftaran CPNS, dan bukti percakapan serta video.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 4 bulan penjara,” ujarnya.
DFR diketahui pernah bekerja sebagai guru honorer di sebuah SD di Surabaya namun sudah lama tidak aktif. Motifnya melakukan penipuan adalah untuk menutupi utang-utang sebelumnya.
AKP Margono juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat, karena informasinya masih ada korban lain di luar Kabupaten Jombang.
(Pray/Editor Aro)