• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Tersangka Kasus Penipuan Calo CPNS Kejaksaan Ditangkap di Jombang

Reporter : Redaksi Senin, 5 Mei 2025
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra saat jumpa pers dengan awak media (Foto: pray/siginews)
SHARE

Tersangka Kasus Penipuan Calo CPNS Kejaksaan Ditangkap di Jombang

Kasatreskrim AKP Margono Suhendra saat jumpa pers dengan awak media (Foto: pray/siginews)

siginews-Jombang – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tersangka DFR (29), seorang residivis asal Surabaya, ditangkap setelah menipu dua korban di Jombang dengan menjanjikan posisi pegawai kejaksaan dengan bayaran Rp50 juta per orang, yang bisa dicicil atau dibayar DP.

Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan rekam jejak kriminal tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 10 tahun penjara serta menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Pasuruan.

“Pelaku menawarkan jasa bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri di Kejaksaan Negeri Surabaya dengan imbalan Rp50 juta per orang. Uang tersebut bisa dibayar dengan sistem cicilan atau DP,” jelas AKP Margono saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Korban pertama, berinisial AF, menyerahkan DP senilai Rp15 juta yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta dan Rp10 juta. Korban kedua, berinisial MFH, juga mengalami modus serupa dan telah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.

Untuk meyakinkan korban, DFR memberikan surat keterangan palsu pengangkatan CPNS yang diunduh dari website resmi Kejaksaan dan kemudian diedit dengan data para korban.

Surat tersebut diserahkan setelah korban membayar DP secara penuh. Namun, korban mulai curiga dan mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan, yang memastikan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Berdasarkan laporan dua korban di Jombang, Polres Jombang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap DFR. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit mobil Daihatsu Terios sewaan, dua unit HP, termasuk HP merek Realme, dua lembar surat keputusan palsu, satu bendel formulir pendaftaran CPNS, dan bukti percakapan serta video.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 4 bulan penjara,” ujarnya.

DFR diketahui pernah bekerja sebagai guru honorer di sebuah SD di Surabaya namun sudah lama tidak aktif. Motifnya melakukan penipuan adalah untuk menutupi utang-utang sebelumnya.

AKP Margono juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat, karena informasinya masih ada korban lain di luar Kabupaten Jombang.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus penipuan calo cpnsResidivis Penipuan Calo CPNS Kejaksaan
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Efek Masuk BRICS: Indonesia Bikin AS Tunda Tarif Impor 32 Persen?
Senin, 14 Juli 2025
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi, DPW Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur, Alfian R Darmawan
DPW PIM Jatim: Polres Madiun Harus Kedepankan Diversi
Senin, 14 Juli 2025
Mobil Patroli Tol Jomo Terseret 100 Meter Diseruduk Truk Tangki Etanol
Minggu, 13 Juli 2025
Monyet Besar Terkam Bocah di Jombang, Warga Panik: BPBD Turun Tangan
Minggu, 13 Juli 2025
Meski Nyaris Celaka di Awal, Marc Taklukkan Bezzecchi di Lap Terakhir
Minggu, 13 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Efek Masuk BRICS: Indonesia Bikin AS Tunda Tarif Impor 32 Persen?

DPW PIM Jatim: Polres Madiun Harus Kedepankan Diversi

Mobil Patroli Tol Jomo Terseret 100 Meter Diseruduk Truk Tangki Etanol

Monyet Besar Terkam Bocah di Jombang, Warga Panik: BPBD Turun Tangan

Meski Nyaris Celaka di Awal, Marc Taklukkan Bezzecchi di Lap Terakhir

Berita Menarik Lainnya:

Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Emasnya Lalu Didorong Hingga Jatuh

Minggu, 13 Juli 2025
Warga korban penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Mbah Sinem, bersama-sama melaporkan Mbah Sinem ke polisi. (foto : hnf)

Mbah Sinem Berulah, Polsek Dolopo Madiun ‘Digeruduk’ Warga

Minggu, 13 Juli 2025

Pameran Seni Kontemporer 2025 Bakal Hadir di Surabaya, Simak Jadwalnya

Sabtu, 12 Juli 2025

5 Tempat Menarik di Surabaya Buat Ngisi Akhir Pekanmu

Sabtu, 12 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?