siginews-Jakarta – Presiden Prabowo menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas usai resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).
Dengan demikian, Kementerian Koperasi menjadi leading sector utama dalam satgas tersebut.
Wamenkop Ferry Juliantono menyatakan bahwa kegiatan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah akan semakin masif pada bulan Mei, dengan target pembentukan sekitar 30 ribu kopdes.
“Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan kopdes yang akan terbentuk,” ungkap Wamenkop, usai sidang kabinet terbatas.
Lanjut Wamenkop, Menkeu Sri Mulyani dalam sidang kabinet tersebut sudah ada kesepakatan mengenai skema pembiayaan. “Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo mentargetkan 1 tahun ini kopdes mulai operasional secara bertahap,” ucap Wamenkop Ferry.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 juga mengamanatkan sejumlah tugas spesifik kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Tugas-tugas tersebut meliputi: koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; memastikan tercapainya target pembentukan 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih; mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis Kopdes Merah Putih; dan mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan dalam rangka mempercepat pembentukan Kopdes/kel Merah Putih.
Selain itu, Satgas juga bertugas mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes/kel Merah Putih dalam aspek kelembagaan, pengembangan usaha, dan penguatan sumber daya manusia guna mendukung keberhasilan program pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memiliki tugas selanjutnya untuk mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/kel Merah Putih.
Rencana bisnis ini mencakup berbagai unit usaha seperti kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (termasuk cold storage), dan logistik desa/kelurahan.
Pengembangan rencana bisnis ini harus mempertimbangkan karakteristik dan potensi spesifik dari masing-masing desa/kelurahan, serta sinergi dengan lembaga ekonomi yang telah ada di tingkat desa/kelurahan dalam rangka mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Satgas juga merekomendasikan percepatan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih melalui mekanisme pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang kurang aktif, serta mengambil tindakan cepat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan yang dapat menghambat proses tersebut.
(Editor Aro)