siginews-Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan nota penjelasan Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait perubahan tata kelola BUMD. Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas sesuai regulasi terbaru. Lima BUMD sedang direformasi menuju proses penyesuaian nomenklatur, termasuk Bank Jatim.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Senin (13/5/2025).
“Sampai saat ini, terdapat lima BUMD yang belum selesai melakukan penyesuaian nomenklatur. Empat di antaranya, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sudah masuk dalam pembahasan di DPRD. Satu lainnya, yaitu Bank Jatim, masih dalam proses penyusunan naskah akademik,” jelas Emil.
Pemprov Jatim mengajukan Raperda yang mengatur aspek penting pengelolaan BUMD, seperti pembentukan anak perusahaan, penambahan modal, pengelolaan laba, dan kerja sama.
Wagub Emil menyatakan, aturan ini diperlukan agar BUMD lebih adaptif dan mendukung program strategis daerah.
“Materi muatan ini diperlukan agar BUMD dapat lebih adaptif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah dan mendukung program strategis pemerintah,” katanya.
Raperda juga memuat kebijakan khusus terkait BUMD syariah, penghapusan batas waktu penyesuaian badan hukum, dan keterlibatan pihak independen/akademisi dalam seleksi pemimpin BUMD.
Emil berharap Raperda ini segera disetujui DPRD untuk memperkuat peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD demi memperkuat peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Emil.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak anggota dewan untuk berdialog dan memberikan masukan dalam penyusunan Raperda BUMD.
Langkah ini diambil dengan harapan Raperda yang dihasilkan akan implementatif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Rapat paripurna menjadi awal dari proses legislasi yang diharapkan dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan BUMD di Jawa Timur di masa mendatang.
(Editor Aro)