siginews-Surabaya – Massa aksi yang tergabung dalam Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) menggelar demo di depan gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam aksinya yang nyaris ricuh itu, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Gubernur Khofifah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah Gubernur (HG) tahun anggaran 2019 hingga 2023 dengan nilai sekitar Rp 2,06 triliun.
“KPK jangan segan-segan menetapkan tersangka kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, karena bukti-bukti yang disita KPK di kantor Gubernur maupun di Biro Kesra kami anggap sudah cukup syarat. Dua kali KPK menggeledah kantor Biro Kesra, dan kami anggap pasti KPK punya cukup bukti,” ujar Koordinator Lapangan Jaka Jatim Musfiq di sela aksinya di depan gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (20/5/2025).
Aksi demo dari Jaka Jatim ini awalnya berjalan damai. Ketika massa hendak membubarkan diri, mereka menyiapkan dua ban bekas mobil dan botol plastik berisi bahan bakar minyak. Petugas kepolisian berdatangan langsung mengamankan dua ban bekas yang diletakan di atas jalan raya, serta mengamankan botol berisi minyak. Sempat terjadi tarik-menarik ban bekas mobil antara petugas kepolisian dengan pendemo. Namun, situasi mereda ketika massa pendemo tidak memaksa mengambil ban.

Musfiq menerangkan, Jaka Jatim menilai Hibah Gubernur nilainya sangat fantastis, bahkan setiap tahunnya nilainya mencapai triliunan rupiah hanya di satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yakni di Biro Kesra. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2019 sampai 2023 di Biro Kesra Pemprov Jatim.
Dana Hibah Gubernur di Biro Kesra pada tahun 2019 mencapai Rp 1.192.168.247.000 (Rp 1,1 triliun). Dari jumlah tersebut, yang tidak melaporkan SPJ atau fiktif sekitar Rp 895.188.273.957. Tahun anggaran 2020 mencapai Rp 1,4 triliun, dan fiktif sekitar Rp 388 miliar. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,2 triliun dan yang tidak dilaporkan alias fiktif sebesar Rp 761 miliar. Tahun anggaran 2022 dana hibah gubernur sebesar Rp 1,1 trilun dan fiktif sekitar Rp 11 miliar. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,9 trilun dan yang tidak dilaporkan alias fiktif sekitar Rp 15 miliar.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada dana Hibah Gubernur di Biro Kesra Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp 2.06 triliun,” terangnya.
Musfiq mendesak KPK agar segera menangkap dan memenjarakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan bukti-bukti yang sudah ada.
“KPK jangan takut mengungkap kasus Bantuan Sosial dan dana Hibah Gubernur kepada lembaga, yayasan, masjid, mushola, organisasi masyarakat, dan lain-lainnya yang numpuk di Biro Kesra sejak 2019-2023,” tegasnya.
“KPK jangan hanya mengobok-obok hibah anggota legislatif (DPRD) Jatim saja. Hibah Gubernur (HG) lebih besar anggarannya daripada pokir legislatif Jatim,” kata Musfiq.
(jrs)