siginews-Jakarta – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 semakin melebar.
Hari ini, Selasa (20/5/2025), KPK memanggil salah satu pejabat daerah, yaitu Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (U), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini. “Hari ini Selasa (20/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022,” jelas Budi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat di Jawa Timur.
Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah memanggil Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah (U), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jatim, Zeiniye (Z), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (20/5).
Lingkup pemeriksaan tidak berhenti pada kedua pejabat tersebut. KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang tersebar di beberapa lokasi. Di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, KPK memanggil delapan individu yang berasal dari lingkungan KONI Provinsi Jatim, berikut nama-namanya:
1. BJ Pegawai KONI Provinsi Jatim
2. ES Ketua KONI Provinsi Jatim periode 2012-2022
3. MN Ketua KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026
4. AB Sekretaris KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026
5. J Bendahara KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026
6. HCB Staf Bendahara KONI Provinsi Jatim
7. SHP Staf Bidang Pengadaan KONI Provinsi Jatim
8. NAR Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Provinsi Jatim.
Sementara itu, di Kepolisian Resor Pasuruan, sebanyak sepuluh saksi dari berbagai latar belakang. Berikut nama-namanya:
1. FF Swasta
2. BI Karyawan Swasta
3. AR Wiraswasta
4. HA Pensiunan
5. AAH swasta
6. KH Perawat
7. A Wiraswasta
8. AHH Notaris
9. MH Swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (2021-2023)
10. MLH Direktur PT. Sidogiri Pandu Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat langkah signifikan dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya,
KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara yang mencakup tahun anggaran 2019 hingga 2022 ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah tersebut diterbitkan pada 5 Juli 2024.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa merinci bahwa dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima dana hibah, sementara 17 lainnya adalah pemberi. Empat tersangka penerima ini diketahui merupakan penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
Identitas lengkap serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan diumumkan KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.
(Editor Aro)