• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

KPK Panggil Wabup Situbondo Hari Ini, Selanjutnya Siapa?Ini Bocorannya

Reporter : Sigit P Selasa, 20 Mei 2025
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi-KPK (Foto: dok.aro/siginews)
SHARE

siginews-Jakarta – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 semakin melebar.

Hari ini, Selasa (20/5/2025), KPK memanggil salah satu pejabat daerah, yaitu Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (U), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini. “Hari ini Selasa (20/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022,” jelas Budi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat di Jawa Timur.

Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga:  Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Setelah memanggil Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah (U), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jatim, Zeiniye (Z), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (20/5).

Lingkup pemeriksaan tidak berhenti pada kedua pejabat tersebut. KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang tersebar di beberapa lokasi. Di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, KPK memanggil delapan individu yang berasal dari lingkungan KONI Provinsi Jatim, berikut nama-namanya:

1. BJ Pegawai KONI Provinsi Jatim

2. ES Ketua KONI Provinsi Jatim periode 2012-2022

3. MN Ketua KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026

4. AB Sekretaris KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026

5. J Bendahara KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026

6. HCB Staf Bendahara KONI Provinsi Jatim

7. SHP Staf Bidang Pengadaan KONI Provinsi Jatim

8. NAR Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Provinsi Jatim.

Baca Juga:  Khofifah Cuti ke China Saat Dipanggil KPK, Kok Bisa?

Sementara itu, di Kepolisian Resor Pasuruan, sebanyak sepuluh saksi dari berbagai latar belakang. Berikut nama-namanya:

1. FF Swasta

2. BI Karyawan Swasta

3. AR Wiraswasta

4. HA Pensiunan

5. AAH swasta

6. KH Perawat

7. A Wiraswasta

8. AHH Notaris

9. MH Swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (2021-2023)

10. MLH Direktur PT. Sidogiri Pandu Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat langkah signifikan dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya,

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara yang mencakup tahun anggaran 2019 hingga 2022 ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah tersebut diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Baca Juga:  Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa merinci bahwa dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima dana hibah, sementara 17 lainnya adalah pemberi. Empat tersangka penerima ini diketahui merupakan penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Identitas lengkap serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan diumumkan KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.

(Editor Aro)

Tag :Kasus korupsi dana hibah jatimKorupsiKorupsi dana hibahKPKWabup Situbondo Ulfiyah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025

Indonesia Targetkan Bebas TBC tapi Kekurangan Dokter Paru, Kemenkes?

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?