“Langkah ini untuk memastikan dana besar yang dialokasikan untuk koperasi desa/kelurahan dapat dikelola secara transparan dan terhindar dari praktik korupsi”
siginews-Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas program besar tersebut.
“Karena program ini begitu besar dan strategis, serta melibatkan anggaran yang sangat besar, maka kita meminta bantuan KPK untuk memberikan edukasi, pendidikan antikorupsi untuk para pengelola Kopdes/Kel Merah Putih, pengawasan, dan mitigasi risiko,” jelas Menkop Budi Arie usai audiensi dengan KPK di Jakarta, Rabu (21/5).
Langkah ini untuk memastikan dana besar yang dialokasikan untuk koperasi desa/kelurahan dapat dikelola secara transparan dan terhindar dari praktik korupsi.
Ia berharap, segera kerja sama dengan melibatkan KPK masuk dalam tim. “Kita akan menindaklanjuti dengan MoU, serta meminta ada dari KPK masuk ke dalam tim ini supaya bisa memberikan input, saran, dan juga mitigasi jika ada potensi-potensi pelanggaran hukum yang terjadi dari program ini. Ini program mulia dari Presiden yang harus kita kawal dengan baik,” ucap Menkop.
Menkop Budi Arie juga memandang pentingnya peran aktif KPK dalam mendampingi program Kopdes/Kel Merah Putih, tidak semata sebagai pengawas ex-post, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun sistem pencegahan sejak awal atau preventive governance.
Ia menyadari bahwa skala besar Kopdes/Kel Merah Putih dapat membuka ruang risiko tata kelola, mulai dari legalisasi koperasi fiktif, pengadaan yang tidak akuntabel, hingga praktik moral hazard di tingkat lokal. Oleh karena itu, Menkop mengusulkan beberapa langkah konkret dalam menjaga eksistensi Kopdes/Kel Merah Putih berada di jalurnya.
Pertama, pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Kopdes Merah Putih antara Kemenkop dan KPK. “Tujuannya, untuk menyusun early warning system, memetakan wilayah rawan risiko, serta merancang mekanisme penanganan aduan berbasis masyarakat,” ucap Menkop.
Kedua, integrasi sistem pelaporan Kopdes/Kel Merah Putih dengan dashboard pengawasan KPK, untuk mendukung transparansi real-time dan audit berbasis risiko.
Ketiga, pelatihan antikorupsi dan asistensi teknis bagi pelaksana program, notaris, dan pemangku kepentingan lokal, dalam rangka pencegahan dan peningkatan akuntabilitas.
“Keempat, penandatanganan MoU atau PKS kelembagaan sebagai payung hukum kolaborasi lintas sektor dan dukungan kelembagaan berkelanjutan,” ucap Menkop Budi Arie.
Lebih dari itu, Menkop Budi Arie juga mengusulkan agar KPK dapat melakukan pendampingan dan penguatan kontrol internal. “Sinergi ini juga akan menguatkan koordinasi kami dengan Satgas Nasional Kopdes/Kel Merah Putih,” kata Menkop.
Melalui kolaborasi ini, Menkop ingin memastikan bahwa koperasi desa bukan hanya hadir secara administratif, tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu meningkatkan pendapatan, menciptakan pekerjaan, dan memperkuat ketahanan komunitas desa dalam menghadapi krisis pangan dan ketimpangan ekonomi.
Menkop Budi Arie optimis Kopdes Merah Putih bakal menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang tak cuma efektif, tapi juga kredibel.
“Koperasi yang dibentuk diharapkan tumbuh sebagai entitas usaha rakyat yang mandiri dan berdampak nyata, bukan sekadar pelengkap administratif atau saluran program sesaat,” kata Menkop, menekankan pentingnya keberlanjutan dan dampak riil koperasi bagi masyarakat.
(Editor Aro)