siginews.Jombang – Perilaku bejat AA (23), seorang warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tak patut ditiru. Bukan memberikan perlindungan, AA justru diduga melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi adik kandungnya sendiri selama kurun waktu yang mengerikan, enam tahun.
Kisah gelap ini akhirnya terkuak secara tak sengaja. Awalnya, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Mojoagung karena mengalami kekerasan fisik setelah meminta kendaraan motor miliknya yang sedang dipakai AA.
Tak lama setelah laporan kekerasan itu masuk, polisi memanggil baik korban maupun pelaku ke Mapolsek Mojoagung untuk dimintai keterangan.
Dari situlah, dalam proses interogasi, fakta tentang pemerkosaan berulang yang telah berlangsung selama enam tahun itu terungkap, menggemparkan petugas dan publik. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Karena sempat cekcok keduanya lalu diamankan ke pihak polisi setelah ada warga yang melaporkan cekcok itu. Namun barulah, saat di interogasi polisi, perbuatan pelaku terungkap,” ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Pelaku merupakan kakak korban dari satu rahim ibu namun beda ayah. Pelampiasan nafsu AA kepada adiknya terbilang nekat, terang-terangan dilakukan di rumah ibu kandungnya saat kondisi rumah sepi.

Karenanya AA dengan leluasa menggagahi adik sedarahnya itu. Pelaku kini sudah meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi pada Minggu (18/5/2025) lalu.
Barulah pihak kepolisian menggali informasi lebih lanjut atas aksi bejat yang dilakukan pelaku AA ini. Dalam keterangannya, korban sendirian mengkau sudah disetubuhi kakak seibunya itu sejak tahun 2018 lalu.
“Dari pengakuan korban, sudah tidak terhingga berapa kali pelaku melakukan hal bejat itu. Karena perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku saat korban baru berusia 12 tahun atau kelas 5 SD,” ungkapnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu serta ancaman. Pelaku pun mencekoki korban dengan video porno sebelum melancarkan aksinya.
“Korban diancam, dan sebelum melakukan persetubuhan. Korban lebih dulu dicekoki video porno oleh pelaku,” bebernya.
Kasus itupun kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus persetubuhan melibatkan dua saudara sedarah ini.
“Pelaku juga sudah ditahap dan kini dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2026 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)