Situasi hukum yang dihadapi Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, semakin bertambah. Setelah terjerat kasus di Polda Jatim, kini Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan mobil yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya
siginews-Surabaya – Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya.
Dokumen-dokumen penting yang akan dikembalikan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Untuk menangani permasalahan ini, Jan Hwa Diana telah menunjuk Elok Dwi Kadja sebagai kuasa hukumnya. Elok Dwi Kadja dijadwalkan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam penyelesaian masalah pengembalian dokumen tersebut.
“Selasa (27/5/2025) rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi,” kata Elok pada Senin (26/5/2025).
Tidak hanya berencana mengembalikan dokumen kependudukan penting milik mantan karyawannya—seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, serta SIM A dan C—tetapi juga akan menyertainya dengan permintaan maaf secara tertulis.
Elok Dwi Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, berharap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dapat memfasilitasi proses pengembalian ini.
Ia menjelaskan, meskipun dalam kasus dugaan penggelapan 108 ijazah tersebut kepolisian menyebut dokumen kependudukan ini tidak ada hubungannya dengan perkara utama, kliennya memilih untuk mengembalikannya sebagai bentuk itikad baik.
“Cuma Kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai itikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan,” ungkap Elok.
Situasi hukum yang dihadapi Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, semakin bertambah. Setelah terjerat kasus di Polda Jatim, kini Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan mobil yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
Tampaknya, Diana tidak akan tinggal diam. Ia kembali mengambil langkah hukum dengan menunjuk pengacara khusus untuk menghadapi kasus perusakan mobil ini.
Iptu Bobby WW Elsam, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, membenarkan adanya pendampingan hukum tersebut. “Pengacara di Polrestabes Surabaya berbeda (dengan laporan di Polda),” ucap Bobby,
Namun ia enggan mengungkapkan identitas pengacara yang dimaksud. Ini menunjukkan bahwa Diana siap menghadapi setiap tuntutan hukum yang dihadapinya diberbagai tingkatan.
(Editor Aro)