• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

DPRD Surabaya Sepakat Garap KBS Jadi Perumda dan Perpanjang Pansus 

Reporter : Editor 02 Selasa, 27 Mei 2025
(Foto: ssig/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) diusulkan untuk diubah statusnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilandasi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan KBS dengan amanat peraturan perundang-undangan,

Secara spesifik, Armuji menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyesuaian ini diharapkan dapat membawa pengelolaan Kebun Binatang Surabaya menjadi lebih profesional dan sesuai dengan regulasi terkini.

Selain pembahasan Raperda PDTS KBS, Armuji juga menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih 27 November 2024

Menurutnya, ini adalah dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan. “RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” kata Armuji, usai Rapat, Selasa (27/5).

Ia menambahkan, Raperda ini selaras dengan amanat undang-undang dan perkembangan tata kelola BUMD, serta diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara di tengah pembahasan serius dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyoroti urgensi besar dua Raperda tersebut, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang menjadi fondasi utama bagi masa depan Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Awas! Mulai Kamis Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak

Adi secara spesifik menekankan bahwa pengesahan RPJMD ini terikat pada tenggat waktu yang ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.

“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan,” ujarnya kepada awak media usai rapat.

Ia menambahkan, pentingnya Raperda ini tak bisa ditawar karena akan menjadi pedoman dalam menangani isu-isu fundamental kota, seperti program penanganan kemiskinan, mitigasi banjir, pengembangan infrastruktur kampung, dan pendorong pertumbuhan ekonomi kota.

Baca Juga:  Kursi Ketua PDIP Surabaya: Sebagai Kader Partai Harus Siap kata Fuad

Dengan urgensi ini, seluruh fraksi di DPRD diharapkan segera menyampaikan pandangan umum mereka pada rapat berikutnya.

Selain itu, ia menetapkan perpanjangan masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum merampungkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.

“Apakah disetujui?” tanya Adi, yang langsung dijawab seruan “setuju” secara serempak. Penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan pun segera dilakukan, menandai komitmen untuk menuntaskan pembahasan.

(Editor Aro)

Tag :Adi SutarwijonoDprd surabayaKebun binatang SurabayaKetua DPRD SurabayaPemkot SurabayaRapar paripurna dprdRaperda Kebun Binatang SurabayaRPJMD 2025-2030Wakil walikota armudji
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga
Jumat, 15 Agustus 2025
Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi
Jumat, 15 Agustus 2025
Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel
Jumat, 15 Agustus 2025
ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!
Jumat, 15 Agustus 2025
Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS
Jumat, 15 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel

ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Berita Menarik Lainnya:

Tingkatkan SDM, 80.000 Pengurus Kopdes di Indonesia Segera Dilatih

Jumat, 15 Agustus 2025

Warga Protes Pajak Naik 1.202% di Jombang, Bapenda Akui Ada Kesalahan

Jumat, 15 Agustus 2025

Resmikan Candi Ujung Galuh, Kenang Semangat Maritim Era Gajah Mada

Jumat, 15 Agustus 2025

Tujuh Perempuan Kawal Air Suci dalam Ritual Adat Desa Karangdagangan

Kamis, 14 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?